telkomsel halo

Penyadapan dan Pencurian Data menjadi Momok di era Digital

12:14:11 | 25 Nov 2015
Penyadapan dan Pencurian Data menjadi Momok di era Digital
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  – Aksi penyadapan dan pencurian data menjadi momok menakutkan di era digital.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengungkapkan penyadapan seluler  paling sering dilakukan, baik itu telepon atau SMS.

“Komunikasi melalui telepon memang rentan disadap. Jaringan telepon menggunakan jaringan publik yang digunakan oleh orang banyak, bukan menggunakan jaringan khusus yang hanya bisa digunakan oleh kalangan tertentu,” katanya.

Upaya penyadapan melalui jaringan seluler biasanya menggunakan dua metode, yaitu Lawful Intercept dan Tactical Intercept. Lawful intercept merupakan penyadapan legal yang bekerjasama dengan provider. Sedangkan tactical intercept adalah penyadapan lewat udara atau on the air (OTA) dengan membuat Base Transceiver Station (BTS) bayangan maupun hanya melakukan intersep di BTS terdekat.

Langkah awal untuk menghindari kejahatan penyadapan seluler adalah sebaiknya tidak menggunakan telepon untuk pembicaraan yang bersifat penting dan rahasia. Bila memang harus, upayakan menggunakan tambahan enkripsi. Sehingga para peretas ini tak bisa membaca isi informasi maupun percakapan.

Aksi lain yang kian marak adalah kejahatan peretasan data dan email semakin meningkat setiap tahunnya. Kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap pentingnya mengamankan data dan informasi yang dimiliki menjadi salah satu penyebabnya.

Modus kejahatan cyber ini banyak macamnya, seperti phishing, kejahatan perbankan online, pemalsuan kartu kredit, hacking, dan seterusnya. Peristiwa peretasan yang menimpa Sony Pictures pada tahun lalu adalah salah satu contoh bagaimana kejahatan cyber ini sangat berbahaya dan juga merugikan. Cara paling mudah dan murah adalah mengganti password secara berkala, seminggu atau sebulan sekali.

Terakhir, rawannya tandatangan manual  di palsukan oleh para pemalsu tandatangan professional menjadikan perlu  adanya digital signature. Digital signature pada dasarnya adalah sebuah proses untuk memastikan dokumen elektronik otentik.

Digital signature bukanlah sebuah tandatangan fisik yang di scan lalu ditambahkan kedalam dokumen. Lebih dari itu sebuah tandatangan digital menggunakan teknik kriptografi yang dapat memastikan keaslian dan transparansi dari sebuah dokumen sehingga dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan.(pg)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year