telkomsel halo

idEA Keberatan Penerapan ala KYC di RPP eCommerce

15:57:53 | 19 Jun 2015
idEA Keberatan Penerapan ala KYC di RPP eCommerce
Daniel Tumiwa (dok)
JAKARTA (IndoTelko)  - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengaku keberatan dengan penerapan Know Your Customer (KYC) yang biasanya berlaku di lembaga keuangan bagi pelaku usaha eCommerce yang dicantumkan dalam  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai  Transaksi Perdagangan melalui Transaksi Elektronik atau RPP eCommerce.

“Paling berat itu kita urusan semua penjual harus diverifikasi. Kalau mau jualan harus KYC seperti bank aja ini. Bisa-bisa pada bubar seller dan balik jualan di media sosial. Siapa yang mau posting barang tapi diminta data lengkap hingga NPWP,” ungkap Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa kepada IndoTelko dalam pesan singkatnya, kemarin.

Hal lain yang disorot Daniel adalah minimnya sosialisasi ke pelaku usaha terkait RPP tersebut. Selama 2 tahun wacana mengenai RPP tersebut bergulir, tidak sekalipun Asosiasi diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dari dokumen tersebut. Padahal pihaknya sudah melakukan permintaan secara formal  maupun informal.

“Baru Rabu (17/6/2015) kemarin,  kemendag mengadakan pertemuan dengan para praktisi industri eCommerce dalam rangka uji publik terhadap RPP tersebut," katanya.

Diungkapkannya, undangan pertemuan untuk melakukan uji publik pun baru dikirimkan kepada Asosiasi pada 1 hari sebelum acara berlangsung. Hal ini dirasa sangat janggal mengingat pentingnya pertemuan untuk dihadiri oleh para pelaku industri.

"Yang lebih mengkhawatirkan lagi, materi RPP juga tidak diberikan, bahkan setelah pertemuan tersebut berlangsung," paparnya.

Ditegaskannya,  Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini. Akan tetapi regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri agar mengedepankan para pemain lokal dan kepentingan konsumen di Indonesia.

“Suatu regulasi bisa membuat industri meledak atau sebaliknya mati. Kami berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan,” kata Daniel.

Sementara itu, Anggota Kebijakan Publik idEA Bimalaga mengingatkan walau potensi pajak di bisnis eCommerce  sangat besar,  namun pengenaan belum tepat untuk dilakukan saat ini.

Berdasarkan data asosiasi, estimasi pertumbuhan bisnis eCommerce di Indonesia sangat pesat. Di 2015, diestimasi angka transaksi jual beli online bisa menembus US$ 10 miliar. Sementara di 2011, nilai pasar eCommerce Indonesia baru mencapai US$ 621 juta.  

Disarankan Bimalaga,  sebelum kebijakan pajak eCommerce diterapkan, pemerintah terlebih dulu membuat regulasi yang mendukung industri ini. Pengenaan pajak ini perlu disikapi dengan hati-hati karena industrinya baru dan pemainnya juga baru.

"Kami berharap kebijakan yang diambil harus memperhatikan keberlangsungan dan pertumbuhan industri eCommerce di Indonesia," pungkasnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year