JAKARTA (IndoTelko) - Sektor tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA) menunjukkan pertumbuhan agresif sepanjang dua tahun terakhir. Berdasarkan data RWA.xyz yang dikutip dari PintuAcademy per 8 Mei 2026, nilai kapitalisasi pasar tokenisasi aset global telah mencapai US$39,6 miliar, melonjak tajam dibanding awal 2024 yang masih berada di kisaran US$1,8 miliar.
Kenaikan tersebut didorong oleh masuknya institusi keuangan global serta meningkatnya minat investor ritel terhadap instrumen investasi digital yang lebih fleksibel dan mudah diakses.
Tokenisasi aset sendiri merupakan proses digitalisasi aset dunia nyata seperti saham, obligasi, maupun emas menjadi token berbasis blockchain dengan rasio nilai 1:1 terhadap aset aslinya. Teknologi ini memungkinkan transaksi berlangsung lebih cepat, perdagangan tanpa batas waktu, serta transparansi data yang dapat diverifikasi secara on-chain.
Sejumlah institusi besar seperti BlackRock, JPMorgan Chase, dan Goldman Sachs disebut mulai aktif masuk ke sektor ini. Bahkan, firma riset McKinsey & Company memproyeksikan kapitalisasi pasar tokenisasi aset dapat mencapai US$2 triliun pada 2030.
Instrumen yang saat ini paling banyak diminati adalah tokenisasi saham perusahaan teknologi AS serta komoditas emas digital. Model investasi tersebut dinilai membuka akses lebih luas bagi investor ritel karena tidak lagi membutuhkan modal besar maupun prosedur investasi yang kompleks.
Di Indonesia, aplikasi Pintu mulai menyediakan akses investasi tokenized assets, termasuk saham perusahaan Amerika Serikat dan emas digital dengan nominal mulai sekitar Rp11 ribu. Teknologi blockchain juga memungkinkan sistem self-custody sehingga investor dapat mengelola asetnya secara mandiri tanpa bergantung penuh pada broker.
Dari sisi regulasi, perkembangan tokenisasi aset di Indonesia mulai mendapat kepastian hukum melalui penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap pengembangan instrumen digital berbasis aset riil di dalam negeri.
Meski prospeknya dinilai besar, investor tetap diminta memperhatikan sejumlah risiko, mulai dari potensi celah pada smart contract, transparansi kustodian aset fisik, hingga risiko likuiditas pada periode perdagangan yang sepi aktivitas. (mas)