telkomsel halo

Komdigi harus buka frekuensi 1.4 Ghz untuk semua pemain

04:30:00 | 02 Feb 2025
Komdigi harus buka frekuensi 1.4 Ghz untuk semua pemain
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) disarankan memberikan peluang bagi semua pemain menjajal spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz yang akan menyelenggarakan internet murah.

“Sesuai visi dibukanya spektrum tersebut agar harga layanan internet terjangkau, saran saya jangan dibuat itu untuk satu pemain. Harus ada kompetisi agar layanan dan kualitas terjamin,” ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, kemarin.

Menurutnya, saat ini lanskap penyedia internet di Indonesia sedang konsolidasi, jika dibuka spektrum baru dan hanya dinikmati satu pemain, justru menimbulkan persaingan tidak sehat. “Nanti ujungnya bukan deploy jaringan tetapi malah frekuensi mangkrak tak maksimal. Soalnya bisnis infrastruktur ini butuh modal besar,” ulasnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz.

Kemkomdigi akan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access(BWA) yang merupakan akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio. Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switchedmenggunakan teknologi International Mobile Telecommunications(IMT).

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini akan mengatur terkait penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan substansi sebagai berikut:

Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.

Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT.

Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.

GCG BUMN
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dibuka konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2025.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories