telkomsel halo

Tak selesai dengan delapan persen

04:00:00 | 18 Okt 2026
Tak selesai dengan delapan persen
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital akhirnya terbit. Regulasi ini menandai langkah pemerintah untuk menata hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol), termasuk membatasi biaya layanan aplikasi maksimal 8%.

Namun, penerbitan aturan tersebut belum serta-merta mengakhiri persoalan yang selama ini membayangi ekosistem transportasi daring. Sejumlah pengemudi masih mempertanyakan besarnya potongan dan pendapatan bersih yang mereka terima. Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai regulasi tersebut belum menjawab ketimpangan mendasar dalam hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penurunan komisi tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan mitra. Kementerian Perhubungan pun mengakui adanya perbedaan pemahaman mengenai formula pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Karena itu, transparansi perhitungan menjadi penting agar mitra dapat memahami komponen yang menentukan besarnya pendapatan mereka.

Masalahnya, transparansi formula saja belum cukup jika struktur potongannya masih menyisakan ketidakjelasan. SPAI menyoroti komponen biaya lain yang membuat pengemudi mempertanyakan efektivitas batas 8%. Jika biaya layanan, asuransi, dan komponen lainnya tetap mengurangi penghasilan, pemerintah harus memperjelas komponen mana yang masuk dalam batas tersebut dan mana yang diperbolehkan di luar ketentuan.

Tanpa penjelasan yang tegas, angka 8% berisiko menjadi batas administratif yang tidak sepenuhnya mencerminkan beban ekonomi yang ditanggung pengemudi. Kepatuhan terhadap persentase komisi memang penting, tetapi ukuran keberhasilannya seharusnya tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam regulasi.

Pendapatan pengemudi juga ditentukan oleh tarif perjalanan, jumlah pesanan, insentif, dan biaya operasional kendaraan. Selama perusahaan aplikasi masih mengendalikan algoritma, distribusi pesanan, serta skema insentif, posisi tawar mitra akan tetap terbatas. Dengan demikian, pengaturan komisi hanya menyentuh satu bagian dari mekanisme bisnis yang menentukan penghasilan mereka.

Ketimpangan tersebut berkaitan erat dengan status kemitraan yang menjadi fondasi bisnis transportasi berbasis aplikasi. Perusahaan menempatkan pengemudi sebagai mitra mandiri, tetapi pada saat bersamaan menetapkan aturan operasional yang memengaruhi cara mereka bekerja dan memperoleh pendapatan.

SPAI menilai hubungan tersebut telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang menjadi dasar hubungan kerja. Pandangan ini memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai kesejahteraan ojol tidak semata-mata menyangkut pembagian komisi, tetapi juga menyentuh persoalan hak dan perlindungan hukum. Pemerintah semestinya menguji kecukupan kerangka perlindungan yang berlaku, bukan hanya memastikan pembagian pendapatan sesuai ketentuan.

Di luar status hukum dan penghasilan, penataan transportasi daring juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif serta biaya tambahan. Wacana mengenai status kendaraan sebagai angkutan umum, misalnya, perlu disertai penjelasan mengenai kewajiban yang akan diterapkan kepada pengemudi. Pemerintah harus memperjelas apakah kebijakan tersebut mengharuskan perubahan pelat nomor bagi seluruh kendaraan ojol dan persyaratan apa saja yang menyertainya.

Kejelasan tersebut penting agar penataan regulasi tidak justru menciptakan beban baru bagi mitra. Selama ini, pengemudi menanggung sendiri berbagai pengeluaran, mulai dari pembelian atau cicilan kendaraan hingga perawatan dan operasional harian. Penguatan standar keselamatan memang diperlukan, tetapi penerapannya harus memperhitungkan kemampuan ekonomi mereka.

Di sisi lain, kebijakan ini juga harus menjaga kepentingan konsumen. Pembatasan biaya platform dapat mendorong perusahaan menyesuaikan strategi bisnis, mulai dari tarif perjalanan hingga promosi dan insentif. Kenaikan ongkos bukan konsekuensi otomatis dari batas 8%, tetapi kemungkinan perubahan tersebut perlu diantisipasi agar penataan ekosistem tidak menimbulkan masalah baru.

Pemerintah harus memastikan bahwa perbaikan kesejahteraan pengemudi tidak diikuti oleh kenaikan biaya yang tidak proporsional bagi pelanggan. Pengawasan juga perlu mencakup kemungkinan perubahan komponen biaya yang secara tidak langsung mengurangi pendapatan mitra atau memindahkan beban kepada pengguna layanan. Dengan demikian, kebijakan dapat menjaga keseimbangan kepentingan tanpa mengorbankan salah satu pihak.

Tantangan ini semakin kompleks karena bisnis perusahaan seperti GoTo tidak hanya bergantung pada transportasi penumpang. Layanan pengantaran makanan dan barang, pembayaran digital, serta teknologi keuangan telah menjadi bagian dari ekosistem usahanya. Keragaman layanan tersebut menuntut pendekatan regulasi yang mampu memperhitungkan karakter setiap bisnis tanpa membuka ruang bagi pemindahan beban biaya dari satu komponen ke komponen lainnya.

Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan, termasuk transparansi pembentukan harga. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengaturan ekosistem tidak berhenti pada layanan penumpang, tetapi juga mencakup aktivitas pengantaran yang menjadi bagian dari bisnis platform.

Pada akhirnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam upaya mengoreksi ketimpangan ekonomi platform. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari kepatuhan perusahaan terhadap batas biaya layanan 8%. Pemerintah juga perlu memastikan keterbukaan seluruh komponen potongan, kecukupan perlindungan hukum bagi pengemudi, kejelasan konsekuensi regulasi kendaraan, serta dampaknya terhadap tarif dan pendapatan bersih.

Delapan persen seharusnya menjadi titik awal perbaikan, bukan dianggap sebagai penyelesaian. Kesejahteraan pengemudi baru dapat terwujud apabila regulasi tidak hanya membatasi potongan, tetapi juga memastikan adanya transparansi, perlindungan yang memadai, dan pembagian manfaat ekonomi platform yang lebih adil.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories