JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Fintech Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum lanjutan yang ditempuh sembilan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) anggotanya pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sembilan platform tersebut meliputi AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai.
Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menegaskan bahwa layanan LPBBTI memiliki peran strategis dalam memperluas akses pendanaan, khususnya bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani sistem keuangan formal.
AFTECH juga menilai sektor ini berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi riil dan produk domestik bruto (PDB) nasional, serta mendapat kepercayaan dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.
Lebih lanjut, langkah hukum yang ditempuh para anggota dinilai sebagai bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum, sekaligus upaya memperoleh kepastian regulasi dalam menjalankan usaha.
Ke depan, AFTECH berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik serta perlindungan konsumen. (mas)