telkomsel halo

Wajib Miliki SPPT-SNI, Ini Suara Pemain eCommerce

10:39:09 | 04 Nov 2015
Wajib Miliki SPPT-SNI, Ini Suara Pemain eCommerce
Aulia E Marinto (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Rencana pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag)  yang akan mengeluarkan aturan kewajiban memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) bagi pemain eCommerce mulai mendapat reaksi.

“Kalau Indonesia ingin memiliki pengaruh dalam arus perdagangan global khususnya di kawasan Asia  maka aturan seperti itu jika di terapkan untuk semua jenis produk akan berpotensi memperlambat laju perdagangan. Jika pembelian konsumen dari Indonesia kecil bagaimana pemain (eCommerce) asing itu  mau ekspansi dan berinvestasi di sini,” sergah CEO Blanja.com Aulia Ersyah Marinto kepada IndoTelko, Rabu (4/11).

Menurutnya, jika konteks dari regulasi yang akan dikeluarkan adalah melindungi konsumen tidak terlalu tepat.

“Karena justru dengan eCommerce harga suatu produk bisa lebih murah dibeli dibanding membeli barang yang sama di Indonesia. Artinya konsumen di untungkan,” katanya.

Diingatkannya, jika kebijakan ini tetap dipaksakan bisa-bisa segmen konsumen tertentu lebih memilih langsung berbelanja ke negara tetangga untuk membeli barang yang diinginkan. “Kalau begini yang enak negara tetangga dong. Kita mendatangkan pasar kesana,” ketusnya.

Sementara CEO OLX Indonesia Daniel Tumiwa menilai langkah mewajibkan sertifikat SNI bagi eCommerce asing sesuatu yang wajar agar ada kepastian. “Bagus juga untuk menepis keraguan bagi konsumen,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan memasukkan isu SPPT-SNI dalam  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kewajiban pelaku eCommerce. (Baca juga: eCommerce wajib punya SNI)

Dalam regulasi itu dinyatakan barang yang diperdagangkan wajib mengikuti UU yang berlaku. Pelaku usaha eCommerce sudah diatur dalam Permendag Nomor 35 yang mana harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14 Tahun 2007 tentang SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan. Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year