telkomsel halo

Pemerintah Harus Jeli Mengejar Pajak dari Transaksi eCommerce

10:20:05 | 01 Nov 2015
Pemerintah Harus Jeli Mengejar Pajak dari Transaksi eCommerce
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah disarankan untuk lebih jeli dan cerdik dalam mengejar potensi pajak dari transaksi eCommerce.

“Potensi pajak dari eCommerce ini besar. Hitungan kasar bisa mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun. Soalnya sekarang orang Indonesia sudah banyak Go Online,” ungkap Peneliti dari Perkumpulan Prakarsa (The Center for Welfare Studies) AH Maftuchan, belum lama ini.

Disarankannya, pemerintah harus jeli melihat aktifitas jejaring sosial seperti Facebook, Twiter dan  toko-toko online yang memanfaatkan media sosial.

Apalagi, saat ini ada sistem advertising sense di situs yang bisa mendatangkan omzet hingga miliaran rupiah. “Pemerintah kurang cerdik melihat potensi pajak dari aktifitas ini. Kita tahu bahwa dengan advertising sense di website itu potensinya sangat besar sekali. Pemerintah Inggris saja sangat peduli terhadap Amazon dan Facebook yang tidak bayar pajak," tegasnya.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengakui pajak transaksi eCommerce diatur lebih spesifik karena selama ini  seolah-olah bukan objek pajak," kata Yustinus.

Seperti  diketahui, Kementerian Keuangan  telah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang di dalamnya termasuk pajak eCommerce.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu, Poltak M John Hutagaol mengungkapkan dalam revisi UU PPh, akan diatur lebih rinci mengenai pajak transaksi eCommerce.

"Seharusnya setiap pembayaran ke luar negeri terkena PPh pasal 26% sebesar 20%, kecuali perusahaan yang terdapat di negara yang tidak mempunyai perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia. Sekarang banyak eCommerce asing yang lolos dari pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan road map eCommerce nasional. Sayangnya, hingga sekarang cetak biru itu tak kunjung selesai. Isu yang menjadi tarik menarik salah satunya tentang pajak bagi eCommerce.

Pembahasan road map  eCommerce melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Di Indonesia, transaksi eCommerce pada 2013 ditaksir mencapai US$ 8 miliar. Kemudian di tahun 2014 meningkat hingga mencapai US$ 13 miliar dan di tahun 2015 ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi US$ 20 miliar. Ambisi pemerintah Indonesia adalah menggelembungkan nilai transaksi eCommerce pada 2020 mencapai US$ 135 miliar.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year