telkomsel halo

Kritisi RPP eCommerce, idEA: Kami Bukan ingin Dimanja

08:38:54 | 06 Jul 2015
Kritisi RPP eCommerce, idEA: Kami Bukan ingin Dimanja
Daniel Tumiwa (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) menegaskan tak sembarangan menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau eCommerce.

“Kami bukan mau dimanja, terus main kritik atau tolak. Kita itu peduli dengan sektor ini. Kita juga memberikan solusi dan saran mendukung industri ke pemerintah kok. Salah satunya kita datangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bicara soal klasifikasi startup,” ungkap Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa, belum lama ini.

Menurutnya, pemerintah harus bisa mendefinisikan startup agar tidak salah dalam memberikan insentif nantinya. “Kita mau ingatkan, jangan sampai ada perusahaan besar, membuat eCommerce, terus diperlakukan seperti startup. Ini kan salah kaprah,” katanya.

Ditambahkannya, bukti lain dari idEA aktif mendukung pemerintah menata bisnis eCommerce adalah terbuka berdiskusi untuk masalah sertifikasi atau akreditasi dari sektor ini.

“Kita sudah bicara dengan Kominfo, lebih baik akreditasi dan dilakukan oleh pemain. Kalau sertifikasi akan sulit, model bisnis berubah terus. Apalagi yang akan disertifikasi itu software, hardware, dan SDM,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam menolak ide penerapan Know Your Customer (KYC) dari RPP eCommerce pun, Asosiasinya memberikan solusi untuk menggunakan nomor telepon dan rekening bank.

“Soalnya di Indonesia bicara data, sektor Telco dan Perbankan yang lumayan rigid. Pakai data dari dua sektor itu sudah cukup. Kenapa harus ketat sekali,” keluhnya.   

Sebelumnya, terdapat enam poin dari isi RPP eCommerce yang dinilai idEA perlu dievaluasi lagi. Diantaranya, pertama, berkaitan dengan kejelasan batasan dan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi eCommerce, yang mencakup pedagang, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PTPMSE) dan penyelenggara sarana perantara.

Kedua, berkaitan dengan kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar negeri.

Ketiga, berkaitan dengan kewajiban untuk memiliki, mencantumkan dan menyampaikan identitas subjek hukum. Seperti KTP, izin usaha, nomor SK pengesahan badan hukum atau yang dikenal KYC. Mengenai hal ini, idEA mengusulkan agar KYC hanya cukup dengan data nomor telepon.
 
Keempat, terkait perizinan berlapis yang dinilai asosiasi dapat menghambat pertumbuhan industri eCommerce. Seperti, adanya tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik dan sertifikat keandalan.

Terakhir, terdapat beberapa bagian RPP yang bertentangan dengan aturan hukum lainnya. Seperti, hukum pengangkutan yang menganut asas tanggung jawab berdasarkan kesalahan atau fault liability.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year