telkomsel halo

Kemendag Tak Mundur soal NPWP dan Izin eCommerce

14:24:01 | 04 Jul 2015
Kemendag Tak Mundur soal NPWP dan Izin eCommerce
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengaku tak akan mengendurkan tekad untuk mewajibkan pemain eCommerce memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan izin untuk menggelar layanan.

"Soal izin dan NPWP itu wajib bagi eCommerce. Ini sudah sesuai dengan undang-undang. Semua harus ada NPWP,” tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, kemarin.

Dikatakannya, nanti dalam pengurusan NPWP bagi pemain eCommerce akan dipermudah birokrasinya asalkan mengikuti aturan yang ada.

“Pribadi saja harus punya NPWP, ini mau dagang kok gak ada. Kalau ada NPWP justru menguntungkan pelakunya, value-nya bertambah,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa RG ini pun menegaskan, soal perizinan juga akan diberlakukan bagi pemain eCommerce. “Sebelum beroperasi harus dapat izin. Bentuknya bagaimana, ini masih belum final,” katanya.

Dikatakannya, adanya perizinan ini untuk melindungi semua pihak. Baik industri atau investasinya. “Rancangan Peraturan Pemerintah soal eCommerce sedang dibahas. Apakah nantinya akan memerlukan sertifikat atau cukup akreditasi saja sebelum beroperasi, masih belum ditentukan,” katanya.

Beda Prinsip    
Sementara itu,  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam melihat isu perizinan di eCommerce lebih memilih akreditasi dan self regulatory by industry.

“Saya lebih mendorong asosiasi eCommerce membuat aturan untuk memenuhi akreditasinya. Pemain industri lebih tahu yang terjadi di lapangan,” katanya.

Akreditasi tersebut berfungsi untuk memastikan perlindungan konsumen, sehingga meminimalisir penipuan. Prosesnya diserahkan kepada asosiasi eCommerce, misalnya Asosiasi Ecommerce Indonesia (IdEA) atau yang lainnya.

“Kalau di kami (Kemenkominfo) menyebutkan eCommerce tidak perlu minta izin dari awal. Tapi sebelum beroperasi mereka harus sertifikasi atau akreditasi untuk memastikan perlindungan konsumen. Permennya sudah keluar tahun lalu,” jelasnya.

Ditegaskannya, jika menggunakna rezin perizinan bagi eCommerce akan menyulitkan pemain yang banyak startup. “Wah, itu dokumen bakal tebal. Belum nanti harus ada uji coba. Bisa sibuk urus gituan, bisnis gak jalan,” tegasnya.(id) 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year