telkomsel halo

Dibidik Pajak, Ini Usulan idEA ke Pemerintah

10:19:01 | 08 Apr 2015
Dibidik Pajak, Ini Usulan idEA ke Pemerintah
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) akhirnya mengeluarkan usulan kongkrit ke pemerintah terkait rencana bisnis online dikenakan pajak sesuai surat edaran pajak No SE-62/PJ/2013 dan SE-06/PJ/2015.

Dalam surat itu pemerintah menyatakan akan mengenakan pajak atas transaksi di online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.

“Perlu ada aturan yang jelas soal pajak ini bagi eCommerce atau perusahaan rintisan. Harap dipahami, kami bukan menghindari pajak, tetapi memberikan pemahaman bahwa sektor ini butuh pengecualian karena masih infant stage. Kalau langsung kena pajak, bisa mengancam iklim transaksi,” papar Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa, kemarin.

Ditambahkannya, pemerintah harus mengetahui banyak pemain eCommerce atau start up masih dalam fase memulai dan merugi.“Kalau dipaksa kena pajak, lebih baik mereka usaha di luar negeri saja karena kondisi lebih kondusif.  Masa baru buka saja langsung kena pajak," jelasnya.

Diungkapkannya, idEA telah memberikan usulan kongkrit ke pemerintah. Pertama, perlunya penegasan dari Dirjen Pajak bahwa perlakuan transaksi penjualan online retail/eceran sama dengan transaksi penjualan eceran. Sehingga perlakuan atas Faktur Pajak Penjualan Online Retail dapat menggunakan Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan sesuai dengan pasal 6.b pada SE No 98/2010.

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 yang mewajibkan pajak penghasilan ke pebisnis e-commerce yang memiliki omzet dibawah 4,8 miliar per tahun direkomendasikan idEA untuk tidak diberlakukan. Begitupula PPh 23 dibebaskan bagi e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun.

Kedua, tidak perlunya ada pemeriksaan oleh Dirjen Pajak bagi perusahaan Startup e-commerce yang berdiri di bawah 5 tahun dan masih merugi. Penjual yang memiliki NPWP turut pula dibebaskan selama 3 tahun awal. Barulah setelah 3 tahun, penjual individu bisa memilih apakah ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau memakai aturan PP No 46/2013 dimana dikenakan pajak 1%.

Ketiga,  idEA juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kewajiban mengeluarkan Faktur Pajak bagi penjual individu di situs merketplace. Serta perlu membuat database NPWP yang dapat diakses (melalui web service atau API) oleh penyelenggara transaksi online untuk kebutuhan verivikasi penjual.

Terakhir, idEA mengharapkan pemerintah melakukan edukasi untuk pemain e-commerce dalam menetapkan peraturan sesuai dengan bussiness model agar tidak salah dan mematikan industri e-commerce yang baru berkembang. Pemerintah diminta makin mempertegas aturan wajib pembuatan badan hukum bagi pemain e-commerce asing yang berbisnis di Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya, hal lain yang dibutuhkan pelaku usaha eCommerce adalah kemudahan dari pemerintah untuk menggelar layanan. Misalnya, penguatan infrastruktur seperti logistik dan internet.

Pemain eCommerce masih banyak menyewa data center di Singapura karena murah yakni Rp 28 juta per tahun dengan bonus data sebesar 20 TB. Sedangkan di Indonesia, untuk kualitas yang sama bisa menembusRp 100 juta.

Memahami
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan instansinya memahami usulan dari idEA dan mengusulkan menunda penerapan pungutan pajak bagi eCommerce.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan insentif pajak. Insentif pajak yang dimaksud bisa berupa penundaan pembayaran pajak. Ini demi mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia,” ujarnya.

Diungkapkannya, usulan insentif pajak sudah dibawa dalam pertemuan dengan menteri-menteri terkait. Kemudian kementerian-kementerian terkait akan berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk melakukan analisis lebih mendalam.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year