Persidangan uji materi mengenai praktik kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi segera memasuki babak akhir. Setelah melalui serangkaian sidang yang menghadirkan pemerintah, operator telekomunikasi, regulator, lembaga perlindungan konsumen, akademisi, hingga para ahli, kini tinggal menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum putusan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang.
Terlepas bagaimana amar putusan nanti, satu hal sudah pasti, persidangan ini telah membuka tabir yang selama ini jarang dibahas secara utuh. Untuk pertama kalinya, model bisnis layanan data prabayar dari pemain seluler diperdebatkan secara terbuka, bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga dari perspektif ekonomi digital, perlindungan konsumen, tata kelola perusahaan, hingga perilaku pengguna internet Indonesia.
Berbalik Arah
Hal menarik, bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, arah perdebatan telah berubah. Bila pada awal persidangan operator mempertahankan penuh praktik kuota hangus sebagai konsekuensi yang sah dari layanan prabayar, maka pada sidang terakhir mereka justru menyampaikan empat komitmen kepada majelis hakim, menyediakan pilihan paket dengan fitur rollover, meningkatkan transparansi informasi produk, mempermudah pelanggan memantau sisa kuota secara real time, serta mempercepat penyelesaian pengaduan konsumen.
Perubahan sikap ini justru menjadi pertanyaan yang lebih menarik dibanding sekadar memperdebatkan apakah kuota hangus melanggar hukum atau tidak. Sebab apabila model yang selama ini dianggap telah sesuai regulasi akhirnya tetap disempurnakan, berarti persoalan sesungguhnya bukan lagi legalitas, melainkan apakah desain produk tersebut masih relevan dengan kebutuhan konsumen di era ekonomi digital.
Fondasi Hukum
Sejak awal, posisi operator sebenarnya cukup kuat. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berargumentasi bahwa masa aktif layanan prabayar telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggan membeli hak menggunakan jaringan dalam jangka waktu tertentu, bukan membeli komoditas yang dapat disimpan tanpa batas waktu. Pulsa maupun kuota internet juga bukan uang elektronik ataupun alat pembayaran yang wajib dikembalikan apabila tidak digunakan. Karena itu, dari sudut pandang operator, berakhirnya masa aktif bukanlah bentuk penghilangan hak konsumen, melainkan berakhirnya masa kontrak layanan.
Argumentasi tersebut tidak berdiri sendiri. Dari sisi akuntansi pun terdapat dasar yang jelas. PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan mengatur bahwa pembayaran layanan prabayar harus dicatat sebagai pendapatan diterima di muka. Pendapatan baru diakui ketika layanan digunakan atau ketika hak pelanggan berakhir, kondisi yang dalam praktik akuntansi dikenal sebagai breakage. Penelusuran terhadap laporan keuangan Telkom Indonesia, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, hingga Smartfren menunjukkan bahwa operator-operator tersebut telah menerapkan mekanisme ini. Artinya, tudingan bahwa operator memperoleh pendapatan "gelap" dari kuota hangus memerlukan pembuktian yang jauh lebih kuat dari sekadar dugaan.
Namun di sinilah celah yang patut dicermati. Keabsahan pencatatan akuntansi tidak otomatis menyelesaikan persoalan etis. Ketika konsumen tidak diberi pemahaman yang memadai tentang mekanisme breakage, bahwa sisa kuota yang mereka beli secara statistik memang dirancang tidak habis terpakai, maka transparansi yang selama ini diklaim oleh operator masih layak dipertanyakan.
Tidak Cocok
Perspektif itulah yang dibawa oleh para pemohon, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan sejumlah ahli selama persidangan. Mereka memandang bahwa kuota yang telah dibayar memiliki nilai ekonomis yang semestinya tidak hilang begitu saja. Terlebih lagi ketika pola konsumsi masyarakat menunjukkan cerita yang berbeda dengan produk yang ditawarkan operator.
Data OpenSignal menunjukkan rata-rata konsumsi data seluler masyarakat Indonesia berada pada kisaran 14 hingga 17 GB per bulan. Sementara survei Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebagian besar pengguna internet Indonesia masih berada pada kategori penggunaan ringan hingga menengah. Namun pada saat yang sama, pasar dipenuhi paket data 50 GB, 75 GB, bahkan 100 GB setiap bulan.
Perbedaan antara kebutuhan riil dengan desain produk inilah yang sesungguhnya menjadi inti persoalan.
Dalam ilmu ekonomi, kondisi tersebut dikenal sebagai breakage model yakni perusahaan menjual hak yang secara statistik tidak akan digunakan seluruhnya oleh konsumen. Model seperti ini bukan monopoli industri telekomunikasi. Ia juga digunakan pada voucher hadiah, kartu keanggotaan pusat kebugaran, tiket transportasi, hingga industri penerbangan. Selama konsumen mengetahui syarat dan ketentuannya, model tersebut bukanlah sesuatu yang melanggar hukum.
Namun telekomunikasi memiliki karakter yang berbeda. Internet bukan lagi layanan pelengkap tetapi salah satu kebutuhan mendasar. Ketika sebuah produk telah berubah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, standar keadilan yang diharapkan publik pun ikut berubah. Kepatuhan terhadap regulasi saja tidak lagi cukup. Industri juga dituntut menghadirkan pengalaman layanan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perilaku konsumennya.
Bukan Kekalahan
Empat komitmen yang disampaikan operator kepada Mahkamah Konstitusi bukan berarti pengakuan bahwa praktik lama melanggar hukum. Operator tampaknya menyadari bahwa mempertahankan model lama secara kaku justru menimbulkan biaya reputasi yang semakin besar. Dalam dunia bisnis modern, tekanan publik sering kali lebih cepat mengubah strategi perusahaan dibanding perubahan regulasi itu sendiri. Perubahan sikap ini lebih tepat dibaca sebagai bentuk adaptasi, industri membaca bahwa ekspektasi pelanggan telah berubah, dan konsumen tidak lagi hanya menilai murah atau mahalnya tarif, tetapi juga mempertanyakan apakah produk yang ditawarkan benar-benar dirancang sesuai kebutuhan mereka.
Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, dasar hukum yang digunakan operator memang relatif kuat. Di sisi lain, aspirasi perlindungan konsumen yang mengemuka selama persidangan juga tidak dapat diabaikan.
Hal perlu ditegaskan di sini adalah bahwa perkara ini bukan semata soal menang atau kalah bagi salah satu pihak. Perkara ini adalah kesempatan langka untuk menetapkan standar baru dalam hubungan antara industri telekomunikasi, konsumen, dan negara. Standar yang tidak cukup berhenti pada "apakah ini legal?" tetapi juga harus menjawab "apakah ini adil, transparan, dan sebanding dengan apa yang dibayar masyarakat?"
Dalam konteks itu, apapun amar putusannya, yang paling menentukan adalah apakah putusan tersebut mampu mendorong ekosistem telekomunikasi Indonesia menuju tata kelola yang lebih bertanggung jawab.
Persidangan mengenai kuota internet hangus bukan hanya berbicara tentang sisa gigabyte yang hilang setiap akhir bulan. Tapi yang sedang diuji adalah kemampuan industri telekomunikasi Indonesia beradaptasi terhadap perubahan zaman. Sebab dalam ekonomi digital, keunggulan tidak lagi hanya ditentukan oleh luasnya jaringan atau murahnya tarif, melainkan oleh sejauh mana perusahaan mampu membangun kepercayaan pelanggannya, dan kepercayaan itu tidak bisa dibangun di atas model bisnis yang dirancang untuk mengandalkan kuota yang tak pernah terpakai.
@IndoTelko