Ditengah kondisi ekonomi makro yang tidak menentu, sektor riil ternyata juga mengalami tekanan berat.
Salah satunya di ekosistem niaga elektronik Indonesia dimana tengah ada fenomena hengkangnya sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari platform marketplace. Akar persoalannya terletak pada akumulasi biaya layanan dan logistik yang terus meningkat, sehingga menggerus margin keuntungan produsen domestik.
Padahal, pasar yang diperebutkan sangat besar. Google, Temasek, dan Bain & Company memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 mencapai Gross Merchandise Value (GMV) sebesar US$100 miliar, dengan sektor eCommerce menyumbang sekitar US$71 miliar atau setara Rp1.100 triliun. Bank Indonesia bahkan mencatat transaksi eCommerce nasional pada kuartal III-2025 mencapai Rp134,67 triliun.
Di atas kertas, angka-angka tersebut terlihat menjanjikan. Namun di balik besarnya perputaran uang, terdapat realitas yang jauh lebih asimetris di lapisan terbawah rantai nilai, yakni para penjual dan produsen kecil.
Ketergantungan UMKM terhadap marketplace sebenarnya sudah lama terbentuk. Studi INDEF menunjukkan 88,37% UMKM mengalami peningkatan omzet setelah melakukan digitalisasi, sementara 66,28% di antaranya mampu meningkatkan pendapatan tahunan lebih dari 50%. Pada fase awal ekspansi, platform menawarkan berbagai insentif seperti subsidi ongkos kirim, akses pasar yang luas, dan proses birokrasi yang sederhana. UMKM kemudian masuk, membangun reputasi digital, dan perlahan menjadi sangat bergantung pada ekosistem tersebut.
Masalah muncul ketika fase subsidi mulai berakhir. Posisi tawar pelaku UMKM sudah terlanjur lemah, sementara struktur biaya baru terus bertambah.
Di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan baku hingga sekitar 30%, para pelaku usaha kini harus menyisihkan 2630% dari pendapatan kotor mereka untuk berbagai potongan platform. Angka ini kerap disampaikan dalam forum pelaku usaha maupun asosiasi perdagangan.
Potongan tersebut bersifat berlapis. Mulai dari biaya administrasi dasar berdasarkan kategori produk sebesar 511%, biaya program Gratis Ongkir XTRA hingga 7,5% per transaksi, biaya pengelolaan logistik per resi yang mulai diterapkan sejak Mei 2026, hingga komisi afiliasi sebesar 515% dan biaya optimasi iklan pencarian.
Bagi pelaku UMKM, struktur biaya seperti ini dianggap tidak lagi sebanding dengan biaya produksi fisik yang mereka tanggung. Banyak penjual mulai merasa bahwa marketplace tidak lagi sekadar menjadi ruang pemasaran, tetapi juga sumber tekanan baru terhadap keberlangsungan usaha.
Meski demikian, penilaian yang adil tetap harus melihat sisi lain dari persoalan ini. Platform marketplace juga menghadapi tekanan bisnis yang tidak ringan. Penyesuaian tarif dilakukan karena tingginya cost of revenue yang harus ditanggung perusahaan demi menjaga operasional tetap berjalan.
Infrastruktur cloud berskala besar untuk menopang jutaan transaksi dan layanan live streaming membutuhkan investasi yang sangat mahal. Asosiasi E-Commerce Indonesia menyebut platform kini harus menanggung sendiri beban subsidi ongkos kirim dan penyelesaian sengketa konsumen, terutama setelah era pendanaan agresif dari investor mulai mereda.
Artinya, platform juga sedang mencari titik keseimbangan bisnis baru. Persoalannya, titik keseimbangan itu kerap ditetapkan secara sepihak tanpa ruang negosiasi yang setara bagi penjual.
Di sinilah negara seharusnya hadir, bukan sekadar menjadi pemadam kebakaran. Kementerian UMKM memang telah mengeluarkan moratorium sementara terkait kenaikan biaya administrasi dan ongkos kirim. Sementara itu, Kementerian Perdagangan tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan fokus pada transparansi komponen biaya yang dibebankan kepada mitra penjual.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi masih menyisakan celah. Regulasi sejauh ini lebih banyak mengatur biaya administrasi utama, sementara platform tetap memiliki ruang untuk menambah pungutan melalui nomenklatur lain, seperti biaya promosi, premi perlindungan transaksi, atau tarif logistik internal yang belum diatur secara spesifik.
Pengalaman Thailand dapat menjadi referensi menarik. Ketika menghadapi tekanan serupa dari platform global, Electronic Transactions Development Agency Thailand tidak memilih pendekatan populis berupa pembatasan harga sepihak. Mereka justru melakukan intervensi pada struktur pasar.
Platform diwajibkan membuka integrasi dengan tiga hingga lima perusahaan logistik independen dan tidak boleh memaksa penjual menggunakan kurir afiliasi internal. Kebijakan ini menciptakan kompetisi harga logistik yang lebih sehat. Thailand juga menerapkan plafon komisi tetap per unit barang untuk melindungi margin UMKM yang menjual produk bernilai tinggi.
Indonesia dapat mempelajari pendekatan tersebut dengan penyesuaian terhadap kondisi pasar domestik.
Karena itu, setidaknya ada dua langkah yang mendesak dilakukan. Pertama, pemerintah perlu mendorong protokol logistik terbuka yang memberi kebebasan bagi UMKM untuk memilih dan menegosiasikan layanan ekspedisi pihak ketiga di dalam sistem marketplace. Kedua, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan audit berkala terhadap transparansi algoritma platform agar produk UMKM lokal tidak tersisih secara sistematis oleh produk yang didorong iklan berbayar.
Pada titik inilah negara seharusnya hadir lebih tegas, bukan sekadar menjadi penonton di tengah ketimpangan relasi antara platform digital dan pelaku UMKM. Regulasi tidak cukup hanya bersifat reaktif atau temporer, tetapi harus mampu memastikan terciptanya ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkeadilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa efisiensi dan pertumbuhan bisnis platform tidak dibangun dengan mengorbankan margin usaha para produsen kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.
Transformasi digital semestinya membuka akses dan memperbesar peluang bagi UMKM, bukan justru mendorong mereka keluar dari pasar karena biaya yang semakin tidak terkendali. Jika ruang digital hanya menguntungkan platform besar dan pelaku usaha bermodal kuat, maka tujuan utama digitalisasi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif akan kehilangan maknanya.
@IndoTelko