telkomsel halo

Menata kuasa platform digital

04:15:00 | 31 May 2026
Menata kuasa platform digital
Laporan e-Conomy SEA 2023 dari Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia mencapai sekitar US$82 miliar dan diproyeksikan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan.

Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat struktur pasar digital nasional semakin terkonsentrasi pada sejumlah platform besar yang menguasai layanan perdagangan elektronik, pembayaran digital, logistik, hingga distribusi iklan daring.

KPPU juga mencatat peningkatan laporan terkait dugaan praktik persaingan tidak sehat di sektor digital, termasuk self-preferencing dan penguasaan data pengguna oleh platform dominan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan ekonomi digital membutuhkan kerangka regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perubahan model bisnis berbasis data dan algoritma.

Di titik inilah usulan KPPU tentang perlunya Undang-Undang Pasar Digital menemukan urgensinya. Usulan ini muncul kala KPPU melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan. KPPU menilai pola persaingan di era digital telah berubah sangat cepat. Persoalannya tidak lagi sebatas monopoli konvensional, tetapi sudah bergeser pada penguasaan data, manipulasi algoritma, integrasi vertikal platform, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang sulit diawasi secara transparan.

Perubahan tersebut menunjukkan satu hal penting. Regulasi persaingan usaha yang dimiliki Indonesia saat ini mulai tertinggal dalam membaca model bisnis ekonomi digital yang bergerak jauh lebih cepat dibanding siklus pembentukan regulasi negara.

Di ruang digital, kekuatan pasar tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya modal atau jumlah toko fisik. Kekuasaan kini berada pada siapa yang mengendalikan algoritma, data pengguna, dan perilaku konsumen. Platform digital modern bahkan dapat menentukan produk mana yang terlihat, harga mana yang muncul, hingga metode pembayaran apa yang paling sering digunakan pengguna.

Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha lokal, terutama UMKM. Selama ini banyak merchant independen mengeluhkan praktik self-preferencing, yakni ketika platform secara sistematis memprioritaskan produk milik mereka sendiri atau afiliasinya dalam hasil pencarian. Pada saat yang sama, platform juga mendorong pedagang menggunakan layanan logistik, pembayaran, hingga iklan internal mereka agar mendapatkan visibilitas lebih tinggi.

Akibatnya, kompetisi di pasar digital perlahan berubah tidak lagi berbasis kualitas produk, melainkan berbasis kemampuan membeli eksposur dalam ekosistem platform. Situasi seperti ini tentu berbahaya bagi struktur ekonomi digital nasional dalam jangka panjang.

Karena itu, kehadiran regulasi pasar digital sesungguhnya dapat menjadi ruang proteksi yang sehat bagi pelaku usaha domestik. Regulasi dapat mencegah praktik predatory pricing atau bakar uang yang selama ini membuat banyak pelaku usaha kecil sulit bertahan menghadapi perusahaan dengan modal sangat besar. Negara juga memiliki dasar hukum lebih kuat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dominasi data oleh platform tertentu.

Namun demikian, regulasi tetap tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mematikan inovasi. Di sinilah tantangan terbesarnya.

Bagi perusahaan teknologi, terutama platform global, wacana audit algoritma memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang. Algoritma merupakan inti pertahanan bisnis perusahaan teknologi. Jika regulasi memaksa pembukaan source code secara terlalu agresif, Indonesia justru berisiko menciptakan ketidakpastian investasi digital.

Apalagi, posisi Indonesia dalam ekonomi digital global saat ini masih lebih dominan sebagai pasar dibanding pemilik teknologi inti. Indonesia memang memiliki jumlah pengguna internet besar dan transaksi ekonomi digital yang terus tumbuh. Namun, sebagian besar infrastruktur digital strategis dunia masih dikendalikan perusahaan global, mulai dari mesin pencari, sistem operasi, cloud computing, hingga pengembangan frontier AI.

Karena itu, pembentukan UU Pasar Digital sebenarnya bukan hanya soal persaingan usaha. Regulasi ini juga berkaitan dengan upaya membangun kedaulatan ekonomi digital nasional agar Indonesia tidak selamanya hanya menjadi pasar data bagi perusahaan teknologi global.

Dalam konteks tersebut, langkah Indonesia sebenarnya tidak berdiri sendiri. Uni Eropa lebih dahulu menerapkan Digital Markets Act (DMA) untuk membatasi dominasi platform digital besar yang disebut sebagai gatekeeper. Melalui regulasi tersebut, Uni Eropa memaksa Apple membuka akses toko aplikasi pihak ketiga dan melarang Google memprioritaskan layanan mereka sendiri dalam mesin pencarian.

Menariknya, DMA bukan semata regulasi bisnis. Uni Eropa menggunakan instrumen tersebut sebagai bagian dari strategi digital sovereignty atau kedaulatan digital Eropa dalam menghadapi dominasi perusahaan teknologi Amerika Serikat.

Meski demikian, Indonesia tidak bisa sekadar menyalin pendekatan Eropa secara mentah. Uni Eropa memiliki kapasitas pengawasan, infrastruktur data, serta kekuatan pasar tunggal yang jauh lebih besar. Indonesia perlu lebih hati-hati agar regulasi tidak melahirkan overregulation yang justru memperlambat inovasi dan membuat investor teknologi berpikir ulang masuk ke pasar domestik.

Selain itu, pemerintah juga harus menghindari tumpang tindih regulasi antarlembaga. Pengawasan ekonomi digital saat ini bersinggungan dengan banyak institusi, mulai dari KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, OJK, hingga otoritas perlindungan data pribadi. Tanpa koordinasi yang jelas, UU baru berpotensi menciptakan birokrasi pengawasan yang kompleks dan membingungkan pelaku industri.

Karena itu, ada beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI dalam menyusun UU Pasar Digital.

Pertama, pemerintah perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach. Regulasi jangan diterapkan secara seragam terhadap seluruh platform digital. Pemerintah harus menetapkan parameter yang jelas terkait kategori gatekeeper, misalnya berdasarkan jumlah pengguna aktif, nilai transaksi, atau penguasaan data tertentu. Pendekatan ini penting agar startup lokal yang masih berkembang tidak ikut terbebani regulasi berat.

Kedua, mekanisme audit algoritma sebaiknya dilakukan melalui auditor teknologi independen yang tersertifikasi. Fokus pengawasan tidak perlu membongkar source code perusahaan, tetapi cukup mengaudit dampak algoritma terhadap pasar. Pendekatan ini lebih realistis sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan persaingan usaha dan keamanan rahasia dagang.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat kapasitas kelembagaan KPPU. Penegakan hukum di era ekonomi digital membutuhkan kemampuan baru yang jauh lebih kompleks dibanding pengawasan bisnis konvensional. KPPU membutuhkan talenta data scientist, analis AI, hingga kemampuan digital forensik agar mampu membaca pola pelanggaran secara real time.

Pada akhirnya, UU Pasar Digital bukan tentang memusuhi teknologi ataupun menghukum perusahaan besar. Regulasi ini merupakan upaya negara menghadirkan wasit yang adil dalam arena ekonomi digital yang semakin terkonsentrasi pada segelintir platform global.

Sebab di era digital saat ini, kekuasaan ekonomi tidak lagi hanya diukur dari besarnya modal, melainkan dari kemampuan mengendalikan data, algoritma, dan perilaku pengguna. Karena itu, pertanyaan terbesarnya bukan lagi apakah negara perlu hadir, melainkan seberapa cerdas negara mengatur tanpa mematikan inovasi.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories