telkomsel halo

Dari deregulasi ke kurasi digital

05:15:00 | 14 Jun 2026
Dari deregulasi ke kurasi digital
Selama lebih dari satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh dengan kecepatan yang sulit ditandingi sektor lain. Marketplace menjamur, layanan transportasi daring menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, platform perjalanan mengubah pola konsumsi wisata, sementara media sosial berkembang menjadi kanal perdagangan baru.

Nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui puluhan miliar dolar AS dan menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pertumbuhan yang cepat juga melahirkan tantangan baru. Ketika platform digital berkembang menjadi pengendali ekosistem, pertanyaan mengenai keadilan pasar, perlindungan pelaku usaha, dan kedaulatan ekonomi digital menjadi semakin relevan.

Di tengah perubahan itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sekilas, regulasi ini terlihat sebagai pembaruan administratif terhadap aturan perdagangan digital. Namun jika dicermati lebih dalam, Permendag ini sesungguhnya menandai perubahan pendekatan negara dalam mengelola ekonomi digital.

Indonesia tampaknya mulai bergerak dari era deregulasi menuju era kurasi digital.

Perubahan tersebut terlihat dari semakin luasnya cakupan pengaturan PMSE. Regulasi tidak lagi hanya menyentuh marketplace, tetapi juga menjangkau berbagai bentuk platform digital yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Negara tidak lagi sekadar mengawasi transaksi, tetapi mulai mengatur tata kelola ekosistem digital secara lebih komprehensif.

Salah satu contoh terlihat pada ketentuan yang mewajibkan platform menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha. Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada perlindungan konsumen. Padahal dalam ekonomi platform, pelaku usaha juga memiliki posisi yang rentan. Ketika algoritma berubah, biaya layanan meningkat, atau akun dibatasi, banyak pelaku usaha tidak memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan. Melalui ketentuan ini, pemerintah mulai menempatkan pedagang dan mitra usaha sebagai pihak yang juga perlu mendapatkan perlindungan.

Perubahan pendekatan tersebut juga tampak dalam pengaturan hubungan antara platform dan kegiatan perdagangan. Permendag mempertahankan prinsip bahwa platform tidak boleh menjadi pemain sekaligus wasit dalam satu arena yang sama. Ketentuan yang melarang platform tertentu bertindak sebagai produsen menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan pasar dan mencegah dominasi yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain.

Logika yang digunakan cukup sederhana. Ketika sebuah platform menguasai data, distribusi, promosi, dan sekaligus menjual produknya sendiri, risiko konflik kepentingan menjadi sangat besar. Dalam kondisi seperti itu, kompetisi tidak lagi ditentukan oleh kualitas produk, melainkan oleh kemampuan platform mengendalikan aturan permainan.

Selain menjaga persaingan usaha, Permendag ini juga memperlihatkan keberpihakan yang lebih jelas terhadap produk dalam negeri. Ketentuan yang mewajibkan platform menyediakan ruang promosi bagi produk lokal menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memandang platform hanya sebagai perantara transaksi. Platform mulai diposisikan sebagai instrumen yang dapat mendukung agenda penguatan industri nasional dan pemberdayaan UMKM.

Pendekatan ini sejalan dengan tren global. Uni Eropa melalui Digital Markets Act dan Digital Services Act mulai membatasi dominasi platform digital besar. Amerika Serikat meningkatkan pengawasan terhadap praktik bisnis perusahaan teknologi. China bahkan lebih jauh dengan melakukan intervensi langsung terhadap sejumlah platform yang dinilai memiliki pengaruh pasar terlalu besar. Di berbagai belahan dunia, negara mulai menyadari bahwa ekonomi digital tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Meski demikian, regulasi bukan tanpa risiko. Tantangan terbesar dari Permendag 19 Tahun 2026 terletak pada implementasinya. Kewajiban legalitas, administrasi, dan kepatuhan harus dirancang secara proporsional agar tidak berubah menjadi hambatan baru bagi pelaku usaha mikro. Jika proses perizinan, verifikasi, dan pemenuhan kewajiban terlalu rumit, tujuan melindungi UMKM justru dapat berbalik menjadi beban yang menghambat mereka masuk ke ekonomi digital formal.

Karena itu, keberhasilan regulasi ini tidak ditentukan oleh banyaknya kewajiban yang ditetapkan pemerintah, melainkan oleh kemampuan negara menghadirkan proses yang sederhana, cepat, murah, dan mudah diakses. Digitalisasi birokrasi harus berjalan beriringan dengan digitalisasi perdagangan.

Pada akhirnya, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 bukan sekadar aturan baru mengenai perdagangan elektronik. Regulasi ini mencerminkan perubahan cara pandang negara terhadap ekonomi digital. Jika pada fase awal pemerintah berperan sebagai fasilitator pertumbuhan, kini negara mulai mengambil posisi sebagai kurator yang memastikan inovasi berjalan beriringan dengan keadilan pasar, perlindungan pelaku usaha, dan kepentingan nasional.

Ekonomi digital Indonesia memang membutuhkan ruang untuk terus tumbuh. Namun seiring semakin besarnya pengaruh platform terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tidak hanya menghasilkan skala yang besar, tetapi juga menciptakan ekosistem yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories