telkomsel halo

Koridor kita, kendali mereka

04:00:00 | 26 Apr 2026
Koridor kita, kendali mereka
Di bawah laut Indonesia yang tampak tenang, sesungguhnya mengalir denyut ekonomi digital global.

Lebih dari 95% lalu lintas data dunia bergerak melalui kabel serat optik bawah laut. Dengan kapasitas global yang telah melampaui 1.400 terabit per detik (Tbps), infrastruktur ini menjadi tulang punggung ekonomi digital modern.

Namun di jalur strategis itu, Indonesia justru belum benar-benar berdaulat.

Secara geografis, Indonesia berada di persimpangan utama konektivitas Asia-Pasifik. Lebih dari 25 sistem kabel internasional melintasi atau mendarat di wilayah Indonesia.

Akan tetapi, kepemilikan nasional terhadap kapasitas tersebut masih di bawah 15%. Artinya, lebih dari 85% bandwidth internasional yang menopang trafik data Indonesia berada dalam kendali konsorsium atau entitas asing. Kita menjadi titik lintasan penting, tetapi bukan pemegang kendali.

Ketimpangan ini semakin terlihat jika dibandingkan dengan kebutuhan domestik. Pada 2024, trafik internet internasional Indonesia tercatat sekitar 18 Tbps, dengan proyeksi melonjak menjadi 75 hingga 100 Tbps pada 2030.

Sementara itu, kapasitas yang secara teknis tersedia melalui kabel yang mendarat di Indonesia mencapai lebih dari 200 Tbps. Rendahnya tingkat utilisasi, baru sekitar 8%, bukan menunjukkan surplus, melainkan keterbatasan akses dan kontrol terhadap kapasitas tersebut. Kapasitas ada, tetapi tidak sepenuhnya bisa kita gunakan.

Dalam kondisi seperti ini, Indonesia bukan hanya kehilangan kendali, tetapi juga kehilangan nilai ekonomi. Potensi pendapatan dari transit fee dan landing fee diperkirakan mencapai US$180 hingga US$250 juta per tahun, namun sebagian besar tidak dapat dimonetisasi secara optimal karena posisi tawar yang lemah dalam ekosistem global. Kita menjadi jalur, tetapi bukan penerima manfaat.

Paradoks ini semakin menguat seiring pertumbuhan ekonomi digital nasional. Nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai US$360 miliar pada 2030. Namun tanpa penguasaan atas infrastruktur dasarnya, pertumbuhan tersebut berisiko hanya memperbesar ketergantungan terhadap pemain global, terutama hyperscaler yang kini menguasai sekitar 30% kapasitas kabel laut dunia. Semakin besar pasar kita, semakin besar pula ketergantungan yang kita bangun.

Di sisi lain, aspek keamanan menambah kompleksitas persoalan. Tanpa sistem monitoring nasional yang terintegrasi, negara tidak memiliki visibilitas penuh terhadap lalu lintas data yang melintas di kabel internasional.

Padahal, insiden global menunjukkan kerentanan nyata: gangguan kabel di Laut Merah pada 2024 sempat mengganggu hingga 25% trafik internet di kawasan Asia Selatan dan Eropa. Dengan lebih dari 90% trafik internasional Indonesia melewati rute yang dikendalikan pihak asing, risiko serupa bukanlah sesuatu yang hipotetis. Ia sudah terjadi di tempat lain, dan bisa terjadi di sini tanpa kita memiliki kendali penuh untuk merespons.

Dalam konteks domestik, tantangan juga terlihat dari keterbatasan infrastruktur pendukung. Indonesia saat ini hanya memiliki sekitar tujuh Cable Landing Station (CLS) utama, dengan konsentrasi terbesar di Batam, Jakarta, dan Surabaya.

Kapasitas agregat di Batam saja mencapai sekitar 180 Tbps, sementara wilayah timur seperti Sorong baru memiliki kapasitas sekitar 5 Tbps. Ketimpangan ini berdampak langsung pada disparitas kualitas dan harga layanan internet di Kawasan Timur Indonesia. Infrastruktur tidak hanya terkonsentrasi, tetapi ia juga memperlebar kesenjangan.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah mulai menunjukkan arah. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024, negara memberi sinyal bahwa tata kelola kabel laut tidak lagi sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Penataan koridor kabel, pengaturan titik pendaratan, serta pendekatan berbasis ruang laut menjadi langkah penting dalam memastikan keteraturan dan perlindungan infrastruktur bawah laut.

Namun, kebijakan ini baru menyentuh aspek spasial. Ia belum menjawab persoalan mendasar yaitu siapa yang menguasai kapasitas, siapa yang menentukan routing, dan siapa yang memiliki akses terhadap data. Tanpa penguatan pada dimensi kepemilikan dan kontrol, Indonesia tetap berisiko menjadi pemain pinggiran di wilayahnya sendiri.

Tanpa intervensi yang lebih tegas, posisi ini tidak akan berubah. Karena itu, langkah yang dibutuhkan bukan lagi bersifat incremental, melainkan struktural.

Pertama, pembentukan otoritas nasional kabel laut yang memiliki mandat lintas sektor—mengintegrasikan tata ruang laut, telekomunikasi, investasi, dan keamanan. Tanpa kelembagaan yang kuat, koordinasi akan tetap terfragmentasi.

Kedua, penetapan target kepemilikan nasional yang jelas. Kajian menunjukkan bahwa untuk mencapai posisi tawar yang signifikan, Indonesia perlu menguasai minimal 51% kapasitas kabel yang mendarat di wilayahnya pada 2030. Saat ini, angka tersebut masih berada di kisaran 13%. Tanpa target, ketergantungan hanya akan terus direproduksi.

Ketiga, percepatan pembangunan koridor kabel domestik. Investasi yang dibutuhkan untuk membangun tiga koridor utama yakni barat, tengah, dan timur, diperkirakan mencapai lebih dari US$1,5 miliar. Koridor ini tidak hanya penting untuk pemerataan, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan pada routing melalui hub luar seperti Singapura. Tanpa koridor domestik yang kuat, kita akan terus bergantung pada jalur yang tidak kita kendalikan.

Keempat, penguatan industri dalam negeri. Saat ini, hampir seluruh rantai nilai SKKL—mulai dari manufaktur kabel, peralatan terminal, hingga kapal pemasang, dikuasai pemain global. Dengan nilai pasar global yang mencapai lebih dari US$10 miliar per tahun, Indonesia praktis belum mengambil bagian signifikan. Padahal, segmen seperti survei, pemeliharaan, dan operasi CLS memiliki potensi domestikasi dalam jangka menengah. Jika tidak dimulai sekarang, ketertinggalan ini akan semakin sulit dikejar.

Seluruh agenda ini memang membutuhkan investasi besar. Total kebutuhan pembiayaan program kemandirian SKKL diperkirakan mencapai Rp 182 triliun hingga 2035, dengan skema pembiayaan campuran antara pemerintah dan swasta.

Namun proyeksi pendapatan menunjukkan potensi yang sepadan, dengan estimasi revenue mencapai lebih dari Rp 150 triliun per tahun pada 2035. Nilainya besar, tetapi ketergantungan jangka panjang jauh lebih mahal. Dalam ekonomi digital, biaya terbesar bukan pada membangun infrastruktur, melainkan pada tidak memilikinya.

Lebih dari sekadar hitungan ekonomi, ini adalah soal posisi Indonesia dalam peta digital global.

Ambisi menjadi nexus digital Asia Pasifik tidak bisa hanya bertumpu pada letak geografis. Ia membutuhkan kontrol atas infrastruktur yang menopangnya. Tanpa itu, Indonesia akan tetap menjadi jalur strategis yang dilalui, tetapi tidak menentukan arah.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024 telah membuka jalan dengan menata ruang bawah laut. Namun langkah berikutnya jauh lebih menentukan yakni memastikan bahwa ruang tersebut tidak hanya diatur, tetapi juga dikuasai untuk kepentingan nasional.

Jika tidak, maka di tengah arus data global yang semakin deras, Indonesia akan tetap berada di posisi yang sama yakni besar sebagai pasar, tetapi kecil dalam kendali. Dan dalam ekonomi digital, posisi seperti itu bukan sekadar kelemahan, melainkan kerentanan.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories