telkomsel halo

Menguji niat baik platform global dengan PP Tunas

04:00:00 | 19 Apr 2026
Menguji niat baik platform global dengan PP Tunas
Implementasi kebijakan pembatasan akses digital bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) mulai mendapat ujian dari platform global.

Secara substansi, kebijakan ini adalah respons yang tepat terhadap risiko nyata di ruang digital yakni paparan konten berbahaya, interaksi tidak aman, hingga eksploitasi data anak yang semakin mengkhawatirkan. Urgensinya tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu dipertanyakan adalah sesuatu yang lebih mendasar, seberapa jauh negara benar-benar mampu memaksa platform digital global untuk tunduk pada regulasi domestik?

Jawaban awalnya tidak sepenuhnya meyakinkan. Fakta bahwa perusahaan sebesar Meta dan Google sempat mengabaikan panggilan pertama pemerintah dalam proses pemeriksaan menunjukkan bahwa kepatuhan tidak terjadi secara otomatis, bahkan terhadap aturan yang telah resmi berlaku. Proses yang berjalan, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga teguran, menggambarkan bahwa relasi antara negara dan platform lebih menyerupai negosiasi daripada penegakan hukum yang tegas.

Di titik ini, implementasi kebijakan tidak lagi sekadar soal teknis, tetapi soal distribusi kekuasaan. Negara memang memiliki legitimasi hukum, tetapi platform global menguasai infrastruktur, data, dan sistem. Ketika keduanya bertemu, yang terjadi bukan subordinasi mutlak, melainkan tarik-menarik kepentingan.

Kasus YouTube yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dan telah menerima teguran dari pemerintah menjadi contoh konkret bahwa implementasi kebijakan tidak berjalan linier. Sementara itu, platform seperti Roblox dan TikTok juga masih berada dalam radar pengawasan, menandakan bahwa kepatuhan masih menjadi proses yang berlangsung, bukan kondisi yang sudah tercapai.

Namun, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada desain pengawasan itu sendiri. Model yang saat ini berjalan masih bertumpu pada mekanisme pelaporan dan penyesuaian mandiri dari platform. Pemerintah menetapkan norma, sementara verifikasi implementasi sebagian besar bergantung pada sistem internal perusahaan. Pendekatan ini mungkin cukup dalam konteks regulasi administratif, tetapi menjadi terbatas ketika berhadapan dengan sistem berbasis algoritma yang kompleks dan tertutup.

Tanpa kemampuan audit teknis yang independen, negara berada dalam posisi reaktif. Ia merespons, bukan mengawasi secara langsung. Akibatnya, celah sederhana seperti manipulasi usia oleh pengguna masih sulit ditutup secara efektif. Dalam banyak kasus, verifikasi usia tetap bergantung pada input pengguna, bukan validasi sistem yang terintegrasi.

Di sinilah terlihat batas nyata dari daya paksa negara di era digital. Regulasi dapat dibuat dengan cepat, tetapi implementasi bergantung pada kesiapan sistem yang jauh lebih kompleks. Platform global tidak hanya beroperasi lintas batas, tetapi juga dengan standar teknis yang tidak selalu kompatibel dengan kebijakan lokal. Setiap perubahan membutuhkan penyesuaian sistem yang tidak sederhana, sehingga kepatuhan sering kali berjalan lambat dan melalui proses negosiasi.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa tantangan ini bukan unik. Uni Eropa melalui Digital Services Act tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga membangun mekanisme audit independen terhadap algoritma platform besar, disertai ancaman denda hingga enam persen dari omzet global. Australia melalui Online Safety Act memberikan kewenangan kepada regulator untuk meminta penjelasan teknis langsung dari platform, bukan sekadar laporan kepatuhan. Jerman dengan NetzDG-nya bahkan mewajibkan platform mempublikasikan laporan transparansi secara berkala yang dapat diverifikasi publik. Benang merahnya satu: negara-negara itu tidak hanya membuat aturan, mereka membangun kapasitas untuk memverifikasinya.

Indonesia masih berada dalam fase transisi menuju model tersebut. Kebijakan sudah hadir, tetapi infrastruktur pengawasannya belum sepenuhnya matang. Hal ini membuat regulasi berisiko terlihat tegas di atas kertas, tetapi menghadapi keterbatasan dalam implementasi.

Padahal, urgensi kebijakan ini tidak perlu diragukan. Risiko yang dihadapi anak di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya hingga interaksi yang tidak aman. Dalam konteks ini, kehadiran negara menjadi penting. Namun kehadiran tersebut tidak cukup hanya dalam bentuk aturan, melainkan juga dalam kemampuan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Dalam jangka pendek, kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak. Platform tidak memiliki kepastian tentang standar teknis yang benar-benar akan diberlakukan. Orang tua dan anak tidak memiliki jaminan bahwa perlindungan yang dijanjikan regulasi benar-benar berjalan. Dan pemerintah sendiri berada dalam posisi yang canggung: telah mengeluarkan aturan, tetapi belum sepenuhnya bisa membuktikan bahwa aturan itu efektif.

Dalam jangka panjang, ada risiko yang lebih serius. Jika kepatuhan platform terus bergantung pada kemauan mereka sendiri, bukan pada daya paksa negara yang terukur dan konsisten—maka yang sedang dibangun bukan sistem perlindungan, melainkan ilusi perlindungan. Dan dalam urusan keselamatan anak di ruang digital, ilusi adalah kemewahan yang tidak bisa kita tanggung.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories