telkomsel halo

Dibombardir, Kominfo angkat suara soal RPM Jastel

10:21:30 | 20 Dec 2017
Dibombardir, Kominfo angkat suara soal RPM Jastel
Noor Iza (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Suasana industri seluler dalam sepekan terakhir bisa dikatakan kurang kondusif.

Pemicunya adalah aksi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memastikan tetap akan mendorong  menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi (Jastel) melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi usai melakukan pertemuan dengan seluruh operator telekomunikasi pada Jumat (15/12).

Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli menegaskan RPM ini sangat progresif karena berhasil menyederhanakan 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi. Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Tak kalah dengan sang Dirjen, Menkominfo Rudiantara mengatakan dalam melihat sebuah regulasi tidak semuanya harus sepakat.

"Kan tidak harus sepakat, nanti saya lihat, sejauh mana nilai strategisnya. Yang penting patokannya, bagaimana membuat industri membangun dengan lebih murah, sehingga meningkatkan keterjangkauan," ujar Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.

Menurutnya, hilirisasi dari RPM ini adalah untuk masyarakat. Pada akhirnya harga yang ditawarkan untuk masyarakat menjadi murah. "Saya tak akan tandatangani sesuatu yang berlawanan dengan Undang-undang. Ini cara baru agar masyarakat dapat tarif lebih murah," kilahnya.

Kominfo boleh saja mengeluarkan argumen, tetapi pihak yang menolak memberikan bantahan yang lumayan trengginas.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis se-Indonesia menyatakan menolak RPM Jastel karena secara substansi isinya sama dengan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang telah ditolak Presiden pada tahun 2016, untuk ditandatangani.

Sedangkan dari sisi hukum, RPM Jastel diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat, adil, dan merata.

Melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat . Uji Publik yang diselenggarakan tanggal 8-12 Desember 2017 tidak dilakukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dan terkesan hanya sebagai Formalitas. Terakhir, melanggar ketentuan PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang masih berlaku. (Baca: Pelanggaran RPM Jastel)

Kecaman lebih pedas dikeluarkan Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi yang menilai Rudiantara gagal paham dalam melihat UU No 36/99 tentang Telekomunikasi. (Baca: RPM Jastel tak rasional)

"Beliau bilang di media UU Telekomunikasi isinya perijinan semua. Padahal dari 64 pasal yang jelas bahas ijin Pasal 11, 32 dan 33 + sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa ujug-ujug main terbitkan Peraturan Menteri (PM) tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelas mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.

Penjelasan
Menghadapi derasnya kecaman, PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengeluarkan paparan ke IndoTelko pada Selasa (19/12) malam.

"Ini harus diluruskan, saya mohon bantuannya untuk meluruskan tentang RPM Jastel ini," kata Pria yang akrab disapa Noor itu.

Noor menjelaskan, saat ini ada 12 izin untuk Jastel (inforgrafis terlampir).

Dibombardir, Kominfo angkat suara soal RPM Jastel

"Pada gambar bagian kiri itu jenis izin yang ada saat ini, ada 12 izin, kalau mau selenggarakan harus apply izin satu per satu. RPM baru membuat pola perizinan baru yaitu cukup satu izin keluarannya yaitu izin jasa telekomunikasi," paparnya.

Menurut Noor, singkatnya semua jenis jasa keluaran izinnya cukup satu saja yaitu izin jasa telekomunikasi. Pemegang izin ini kemudian bisa memberikan komitmen dalam dua bentuk yakni berbasis jenis layanan dalam jasa telekomunikasi (Pada gambar di sebelah kanan) dan wilayah (kab/kota) cakupan layanan.

Nantinya di RPM baru akan mengatur:

1. Jenis izin saja yaiti izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Izin ini dapat dikembangkan oleh pemilik izin tersebut dengan menambahkan komitmen dalam 2 bentuk yaitu : komitmen layanan turunannya dan komitmen wikayah layanannya.

Turunan layanan dari  Jasa Telekomunikasi terdapat banyak layanan yang dapat dikategorikan 3 kategori yaitu
a. teleponi dasar, layanannya :
   1. Melalui jaringan
   2. Melalui satelit asing
b nilai tambah teleponi, layanannya :
   1. Pusat layanan informasi
   2 . Panggilan terkelola
   3. Itkp
   4. Konten
c. Multimedia, layanannya
   1.akses internet
   2. Gerbang akses internet
   3. Siskomdat
   4. Tv ber bayar

"RPM ini tetap harus mengacu ke PP di atas nya, dan ketentuan di RPM baru. RPM jastel ini akan mengkolaborasikan semua peraturan tingkat menteri yaitu Kepmenhub nomor 21 th 2001 dan keputusan/peraturan perubahannya yang semuanya ada 16 peraturan dikolaborasikan jadi 1 Peraturan Menteri. Kalau RPm ini disahkan 16 Keputusan/peraturan Menteri sebelumnya menjadi tidak berlaku," katanya.

Noor pun menegaskan dalam pembahasan RPM ini sudah transpran dimana melbatkan semua operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dimana semua masalah dibahas satu persatu masukan dan membawa setiap masukan ke pembahasan dalam rapat. (Baca: Revisi RPM Jastel)

"Saya klarifikasi soal isu hanya ada dua pasal saja yang direvisi. Pasal-pasal dalam RPM disesuaikan itu banyak ndak hanya 2 pasal saja. Juga soal isu RPM ini rasa revisi PP 52 Tahun 2000, itu ndak benar. Wong kita semua mengacu ke PP No 52 Tahun 2000. Saya harap klarifikasi ini bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak," pungkasnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year