telkomsel halo

KPK diminta usut proses penyusunan RPM Jastel

11:16:18 | 19 Dec 2017
KPK diminta usut proses penyusunan RPM Jastel
Demo FSP BUMN Strategis menolak kebijakan Menkominfo Rudiantara tahun 2016 (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) yang akan menggantikan Keputusan Menteri (KM) No  21 Tahun 2001 tentang Jastel.  

"Kami mendukung KPK memproses penandatanganan RPM Jastel ini sesuai laporan Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI)," ungkap Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangannya, Selasa (19/12).

Tak hanya berhenti di KPK, FSP BUMN Strategis juga akan melaporkan kepada DPR RI atas tidak diacunya kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI. Melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas potensi pelanggaran persaingan usaha jika Menkominfo Rudiantara nekad menandatangani RPM Jastel menjadi Peraturan Menteri pada pekan ini.

"Kami akan melakukan aksi menyampaikan aspirasi ribuan anggota Federasi SP BUMN Strategis di depan Kementerian dan Istana Negara. Selain itu kita akan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung nanti jika tetap disahkan RPM Jastel," tegasnya.

Tetap menolak
Wisnu menegaskan, FSP BUMN Strategis se-Indonesia tetap menolak RPM Jastel karena secara substansi isinya sama dengan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang telah ditolak Presiden pada tahun 2016, untuk ditandatangani.

Sedangkan dari sisi hukum, RPM Jastel diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat, adil, dan merata.

Melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat . Uji Publik yang diselenggarakan tanggal 8-12 Desember 2017 tidak dilakukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dan terkesan hanya sebagai Formalitas.

Melanggar ketentuan PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang masih berlaku. (Baca: Alot di RPM Jastel)

"RPM Jastel tersebut diyakini akan langsung merugikan Telkom sebagai BUMN Telekomunikasi dan menguntungkan operator-operator asing yang beroperasi di Indonesia," katanya. (Baca: Kisruh RPM Jastel)

Diingatkannya, dari kesesuaian dengan program-program kerja pemerintah RPM Jastel seperti mengabaikan sedang dibuatnya draft Rancangan UU Telekomunikasi yang baru untuk menggantikan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang nantinya akan diacu pada saat pembuatan Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya. (Baca: RPM Jastel dikecam)

"Hasil monitoring kami draft UU tersebut telah masuk Prolegnas 2018 di DPR. Kita sarankan selesaikan pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan pada tahun 2018, baru setelah itu fokus ke revisi Peraturan Pemerintah dengan dasar Undang Undang Telekomunikasi yang baru, setelah itu baru ke revisi Peraturan Menteri," pungkasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year