telkomsel halo

Hanya revisi dua pasal, Sekar Telkom ancam bawa RPM Jastel ke MA

12:00:19 | 17 Dec 2017
 Hanya revisi dua pasal, Sekar Telkom ancam bawa RPM Jastel ke MA
Aksi demonstrasi yang digelar FSP BUMN Strategis kala menolak Revisi PP No 52 dan 53 Tahun 2000.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Langkah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus melaju merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) membuat Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis meradang.

""Kami sebagai pekerja di BUMN sangat menentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut karena akan merugikan bangsa. Kami akan lakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan turun ke jalan mengerahkan ribuan anggota Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyuarakan aspirasi ini, jika Menkominfo tetap nekad menyetujui RPM tentang Jastel  tersebut," tegas Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Kominfo memastikan tetap akan mendorong  menyederhanakan lisensi bagi pemain Jastel melalui revisi  KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Pasca adanya pertemuan dengan Telkom, Telkomsel, XL, Indosat, Tri Indonesia, Smartfren, Smart Telecom, PANDI, dan juga Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza pada Jumat (15/12), Kominfo hanya mengkomodir keinginan APJII dengan mencabut dua pasal dari RPM yang kontroversi itu.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3. (Baca: Kontroversi RPM Jastel)

Pada pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.

Pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.

"Jika hanya dua pasal itu yang dicabut artinya sisanya tetap. Itu tidak sesuai PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," ungkap Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana kepada IndoTelko, Minggu (17/12).

Menurut Asep, PP 52/2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar diselenggarakan penyelenggara jaringan. "Ibaratnya pabrik mobil juga harus bikin jalan, amanat ini dihilangkan dalam RPM ini dimana pabrik mobil gak usah bikin jalan, bisa pakai jalan pabrik yang lain, sementara pabrik yang sudah bangun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain, dan ini mengarah ke wajib sesuai draft Revisi PP 52/2000 yang sampai saat ini belum di tanda tangan Presiden," katanya.

Ditegaskannya, kalau RPM Jastel ditanda tangani Menkominfo, dipastikan Sekar Telkom akan mengajukan Judicial Review ke MA. "Sekar Telkom punya kewajiban melakukan ini (Judicial Review). Ini kan sama saja saya punya rumah, rencana punya 10 anak, saya sediakan 10 kamar anak, anak saya saat ini baru 3, maka menurut RPM ini yang 7 harus dilaporkan dan ditetapkan tarifnya untuk disewa keluaga lain, lah kalau anak-anak saya kelak lahir bisa gak kebagian kamar," sungutnya.

Segendang sepenarian, Wisnu menyatakan keberhasilan Telkom yang notabene berstatus BUMN dalam menjalankan pembangunan dan bisnis telekomunikasi di era kompetisi yang sangat sengit dan terbuka, seharusnya menjadi role model bagi semua pihak dan menjadi bukti yang nyata bahwa anak bangsa ini punya potensi dan kemampuan untuk bersaing secara global.

Dinyatakannya, Telkom telah menerapkan strategi jangka panjang yang sangat tepat dalam mengembangkan jaringannya. Dibarengi dengan semangat nasionalisme NKRI dan agen pembangunan. (Baca: RPM Jastel tak rasional)

"Telkom membangun jaringan di seluruh pelosok negeri, tidak peduli apakah akan untung atau buntung, sehingga saat ini telah menjangkau  95% wilayah Indonesia berpenduduk. Berbeda dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang kebanyakan hanya mau beroperasi di wilayah-wilayah gemuk yang profit saja," tukasnya. (Baca: RPM Jastel dan Kominfo)

Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Muhammad Ridwan Effendi menilai RPM Jastel seperti menggelar karpet merah bagi pemain asing tanpa melihat kehadiran pemain lokal. (Baca: Pasal RPM Jastel)

"Kita bukan anti asing, tetapi masuk negara lain emang mudah bagi pemain dari Indonesia. Cek saja deh sama operator yang ekspansi di sekitar ASEAN ini," tukasnya. (Baca: Kisruh Jastel)

Menurut Ridwan jika dalam RPM dinyatakan pemberian lisensi dengan mudah bagi penyelenggara jasa telekomunikasi hanya melalui proses evaluasi dapat menyelenggarakan jasa teleponi dasar, bukan dengan proses seleksi, itu sama saja membuat industri riuh karena pemain baru bermunculan tanpa ada dampak bagi pengembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Kalau semua bisa menjadi pemain jasa, pasti incar daerah yang nilai bisnis tinggi. Sewa kapasitas ke penyelenggara jaringan. Lah yang urus daerah 3T siapa? Ini harus dipikirkan dampaknya," pungkasnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year