telkomsel halo

Revisi aturan bagi pemain jasa telekomunikasi tak rasional

13:32:47 | 16 Dec 2017
Revisi aturan bagi pemain jasa telekomunikasi tak rasional
JAKARTA (IndoTelko) - Rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap tidak rasional.

"Ide Pak Menteri (Rudiantara/Menkominfo) itu sepertinya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang deregulasi. Sayangnya, Pak Menteri kebablasan menginterpretasikan sehingga terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12). (Baca: Rudiantara bicara RPM Jastel)

Menurutnya, Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 Tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong sehingga terkesan gebyah-uyah dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi Jastel.(Baca: Kisruh RPM Jastel)

"Beliau bilang di media UU Telekomunikasi isinya perijinan semua. Padahal dari 64 pasal yang jelas bahas ijin Pasal 11, 32 dan 33 + sanksi. Jika ingin menjadi pejabat publik, harusnya rasional melihat mana yang dideregulasi dan dari mana. Tak bisa ujug-ujug main terbitkan Peraturan Menteri (PM) tanpa melihat aturan yang ada di atasnya," jelasnya.

Diingatkannya, perijinan itu sesuai dengan UU diturunkan ke Peraturan Pemerintah (PP) dan dari PP ke Keputusan/Peraturan Menteri. (Baca: Revisi PM Jastel)

"Jalan cepat, PP diubah dulu baru PM-nya. Dalam hal ini tentu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Tapi, idealnya adalah merevisi UU No 36/99 untuk disesuaikan dengan "Jaman Now", ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu padahal katanya bahannya sudah siap," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menyederhanakan lisensi bagi pemain Jasa Telekomunikasi melalui revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "Jaman Now".

"Anda tahu isi Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi? Isinya itu semua perijinan. Jaman Now mana bisa semua ijin-ijin, industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perijinan," tegas Pria yang akrab disapa RA ini usai meresmikan kabel laut XL belum lama ini.

Sedangkan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi hanya akal-akalan dari Rudiantara setelah gagal dalam melakukan revisi terhadap PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000.

Tampaknya Menteri Kominfo Rudiantara mengupayakan “jalan melingkar” setelah Revisi terhadap PP Nomor 52 Tahun 2000 dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tidak disetujui Presiden. Trik yang ditempuh adalah  dengan cara mengubahnya menjadi Peraturan Menteri, karena dengan hanya mengubah Peraturan Menteri tidak perlu persetujuan Presiden," duga Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year