telkomsel halo

Dua pasal ini dicabut, APJII restui RPM Jastel

11:15:54 | 16 Dec 2017
Dua pasal ini dicabut, APJII restui RPM Jastel
Jamalul Izza (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengakui tidak menyoal lagi pembahasan revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) pasca bertemu dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumaat (15/12).

"Memang ada pertemuan dengan Kominfo kemarin (15/12). Kita itu tidak permasalahkan RPM secara keseluruhan, tetapi hanya dua pasal saja, dan itu sudah diklarifikasi saat pertemuan," ungkap Ketua Umum APJII Jamalul Izza dalam pesan singkat kepada IndoTelko, Sabtu (16/12). (Baca: APJII di Jastel)

Diungkapkannya, hasil putusan rapat memang akan menghapus dua pasal yang menjadi keberatan dari APJII. "Dicabut semua (Dua pasal). Jadi, kami tak ada masalah lagi," pungkasnya.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3. (Baca: Kontroversi RPM Jastel)

Pada pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melakukan keterhubungan dengan simpul jasa (node) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet di Kota/Kabupaten terdekat dengan lokasi perangkat Telekomunikasi dimaksud.

Pasal 31 ayat 3. Pada pasal dan ayat itu tertulis Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dilarang menyelenggarakan Layanan Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) di luar cakupan wilayah layanannya.

Sebelumnya, Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli melalui pesan singkat menyatakan pada Jumat (15/12) telah dilaksanakan rapat harmonisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi sebagai tindak lanjut Konsultasi Publik yang  dihadiri seluruh operator telekomunikasi yaitu Telkom, Telkomsel, XL, Indosat, Tri Indonesia, Smartfren, Smart Telecom, PANDI, dan juga Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza.

Rapat berlangsung sangat kondusif dan penuh spirit kebersamaan dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan RPM dimaksud untuk disahkan oleh Menkominfo," ungkapnya.

Asal tahu saja, dampak dari kehadiran aturan baru untuk pemain jasa telekomunikasi nantinya akan mencabut 16 Peraturan Menteri eksisting menjadi 1 RPM terkait Jasa Telekomunikasi (Jastel). Selain itu juga menyederhanakan 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB (PIKERTI-ITB) menilai RPM tersebut sangat liberal, pro asing, dan cenderung merugikan negara karena pembangunan infrastruktur telekomunikasi bisa jalan di tempat.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year