telkomsel halo

Integrasi data pemerintah bisa pangkas prosedur layanan publik

06:39:00 | 09 Nov 2026
Integrasi data pemerintah bisa pangkas prosedur layanan publik
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini diarahkan untuk menyederhanakan layanan publik sekaligus mengurangi kewajiban masyarakat menyerahkan dokumen administrasi yang sama berulang kali.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keterhubungan sistem elektronik pemerintah menjadi faktor penting dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Melalui integrasi tersebut, data yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi lain sesuai ketentuan.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, 5 November 2026.

Menurutnya, selama ini masyarakat masih harus mendatangi sejumlah instansi dan menyampaikan data yang sama untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, proses tersebut diharapkan lebih sederhana sehingga masyarakat tidak lagi terbebani prosedur berulang.

Interoperabilitas
Meutya menjelaskan interoperabilitas menjadi salah satu prasyarat utama penerapan UU SDI. Konsep ini memungkinkan sistem elektronik yang berbeda saling terhubung dan bertukar data dengan menggunakan standar yang sama.

Untuk mewujudkannya, kementerian dan lembaga perlu menyelaraskan sejumlah aspek, mulai dari definisi data, metadata, kode referensi, hingga pengamanan dan pengendalian akses. Setiap pemanfaatan data juga harus dapat ditelusuri agar prosesnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Kemkomdigi mendukung upaya tersebut melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang ditopang infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Ketiganya menjadi fondasi untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah sekaligus memfasilitasi pertukaran data lintas instansi.

Integrasi Data
Selain kesiapan infrastruktur teknologi, implementasi UU SDI membutuhkan keselarasan regulasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta ketentuan sektoral lainnya.

Meutya menegaskan kemudahan pertukaran data harus tetap memperhatikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mengatur hak akses, membatasi tujuan penggunaan data, mengamankan infrastruktur, serta mengawasi proses pengelolaannya.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa integrasi sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menerapkan prinsip data remains at source, yaitu setiap kementerian dan lembaga bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.

Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data tanpa mengambil alih kewenangan pengelolaan dari instansi pemilik data.

GCG BUMN
Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam implementasi nyata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari ketersediaan infrastruktur dan sistem yang terhubung, tetapi juga dari kemudahan layanan serta manfaat yang dirasakan masyarakat. (mas)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories