JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga kanal bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, mengatakan layanan tersebut mencakup pengaduan melalui email, konsultasi langsung, serta panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
Kanal pertama adalah layanan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pelaporan melalui alamat tersebut.
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Alternatif lainnya, perusahaan dapat menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.
Kanal ketiga berupa panduan dan tata cara pelaporan WLKP yang tersedia secara daring melalui tautan https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46. Panduan ini dapat dimanfaatkan perusahaan untuk memahami proses penyampaian laporan.
Ismail menegaskan, WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diimbau menggunakan kanal resmi yang tersedia apabila menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.
Melalui layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat menyampaikan laporan WLKP tepat waktu sehingga mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat. (mas)