JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Coral Triangle Center (CTC), dan sejumlah mitra melaksanakan survei terpadu di Laut Banda untuk menyiapkan dasar ilmiah bagi rancangan zonasi kawasan konservasi Kepulauan Lucipara.
Survei berlangsung pada 1529 Oktober 2026, mencakup Kepulauan Lucipara, Pulau Teon, Pulau Manuk, Pulau Hatta, dan Pulau Manukang. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Yayasan Baileo Maluku, Yayasan Sahari, akademisi, peneliti, serta masyarakat lokal.
Pengumpulan data tersebut ditujukan untuk menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan adaptif, sekaligus mengakomodasi perlindungan ekosistem dan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Pengembangan kawasan ini merupakan bagian dari pencadangan Kepulauan Lucipara melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 20252044. Dokumen rencana pengelolaan dan zonasi menjadi salah satu persyaratan penting sebelum kawasan ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Maluku bersama mitra menginisiasi pengembangan kawasan konservasi seluas 388.712,10 hektare di perairan Kepulauan Lucipara. Kawasan tersebut diharapkan melindungi habitat penting dan keanekaragaman hayati laut sekaligus mendukung pengembangan Laut Banda sebagai lumbung ikan nasional.
Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengatakan survei ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen pengelolaan dan penetapan kawasan konservasi.
“Pemerintah Provinsi Maluku memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya konservasi laut sekaligus memastikan sumber daya pesisir dan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap tahapan menuju penetapan kawasan konservasi harus didukung oleh data yang kredibel dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia berharap perlindungan kawasan dapat mencegah praktik penangkapan ikan ilegal dan aktivitas yang merusak ekosistem. Pengelolaan yang tepat juga diharapkan membuka peluang pengembangan wisata bahari yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Maluku.
Petakan Ekosistem dan Potensi Perikanan
Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menjelaskan bahwa survei mencakup pengumpulan data biofisik, perikanan, sosial ekonomi, serta pemanfaatan ruang laut. Hasilnya akan digunakan untuk mengidentifikasi habitat penting, wilayah bernilai konservasi tinggi, area pemijahan ikan, dan peluang ekonomi berkelanjutan.
“Kawasan konservasi yang efektif tidak dibangun berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan bukti ilmiah. Melalui survei ini, kami ingin memahami secara menyeluruh kondisi ekosistem, lokasi habitat penting, area pemijahan ikan, hingga pola pemanfaatan sumber daya oleh masyarakat,” katanya.
Cakupan survei meliputi pemetaan habitat bentik, mangrove, dan lamun; pemantauan kesehatan serta ketangguhan terumbu karang; survei mamalia laut dan penyu; identifikasi lokasi pemijahan ikan; pengukuran karbon biru; serta pemetaan penggunaan lahan menggunakan pesawat nirawak atau UAV.
Tim juga melakukan survei perikanan, kajian sosial ekonomi, dan penilaian ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim. Seluruh data tersebut akan dikompilasi sebagai bahan penyusunan rancangan zonasi kawasan konservasi.
Direktur Eksekutif CTC, Rili Djohani, menekankan pentingnya menjaga nilai ekologis Kepulauan Lucipara dan Laut Banda yang merupakan bagian dari kawasan Segitiga Terumbu Karang dunia.
Menurutnya, perairan tersebut memiliki ekosistem terumbu karang penting dan menjadi habitat berbagai spesies laut, termasuk penyu, paus, serta lumba-lumba. Kawasan ini juga mendukung produktivitas perikanan di wilayah sekitarnya.
Rili menilai penggabungan data ilmiah dengan kearifan lokal dan nilai budaya masyarakat diperlukan untuk menentukan area prioritas perlindungan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya berlangsung secara bertanggung jawab.
Libatkan Masyarakat Adat
Rancangan pengelolaan kawasan juga akan mengintegrasikan pendekatan Territorial Use Rights for Fishing (TURF), yakni pengelolaan perikanan berbasis hak wilayah, bersama komunitas adat. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
Pendekatan tersebut memadukan pengetahuan ekologi lokal masyarakat dengan data dan analisis ilmiah untuk membangun model pengelolaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, lembaga konservasi, akademisi, dan mitra lainnya, pengembangan kawasan konservasi Kepulauan Lucipara diharapkan dapat menjaga kekayaan hayati Laut Banda sekaligus mendukung keberlanjutan perikanan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (mas)