Pada 26 Maret 2026, untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga itu, seluruh sembilan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) duduk bersama sebagai majelis dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Hasilnya adalah putusan bersejarah yakni 97 perusahaan pinjaman daring (pinjol) anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ini bukan sekadar putusan biasa. Ini adalah pengakuan resmi negara bahwa jutaan peminjam selama bertahun-tahun membayar bunga yang bukan ditentukan oleh pasar, melainkan oleh kesepakatan.
Pasal 5 UU No. 5/1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa. KPPU menemukan bahwa keseragaman bunga tinggi di industri pinjol bukan fenomena alamiah pasar, melainkan buah dari koordinasi terstruktur.
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang diterbitkan AFPI secara eksplisit mematok batas bunga maksimal 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021, dan seluruh anggota diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk mematuhinya. Dalam temuan KPPU, batas atas itulah yang justru berfungsi sebagai mekanisme koordinasi harga: alih-alih menjadi pelindung konsumen, angka maksimal tersebut menjadi titik konvergensi yang mendorong seluruh industri berperilaku seragam dan menghilangkan insentif untuk bersaing.
Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada seluruh 97 terlapor, sebagaimana tercatat dalam putusan resmi sidang. Besaran denda dihitung secara proporsional berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2021, mempertimbangkan omzet, keuntungan terlarang, dan durasi pelanggaran masing-masing perusahaan.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar, disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Rp49,1 miliar, dan PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar. Sebanyak 52 perusahaan lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar. Selain sanksi finansial, KPPU juga mengeluarkan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan industri pinjol sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Putusan ini langsung memicu respons yang terbelah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan KPPU sambil menegaskan komitmen untuk mendorong penguatan tata kelola industri, dan bahkan telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batasan manfaat ekonomi untuk penyelenggara pinjol.
Sementara AFPI mengungkapkan penetapan batas bunga maksimal adalah arahan dari OJK demi melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal, sehingga tidak ada niat jahat dalam kebijakan itu. Argumen ini penting karena bukan sekadar pembelaan diri, ia mengungkap ketegangan nyata antara dua otoritas yang berbeda interpretasi terhadap instrumen yang sama. Mayoritas dari 97 anggota AFPI menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut putusan ini dengan dukungan penuh, menilai tindakan tegas terhadap kartel bunga sudah lama dinantikan masyarakat.
Namun di balik angka denda yang terkesan besar itu, terdapat pertanyaan mendasar yang justru luput dari sorotan, ke mana uang Rp755 miliar itu pergi? Jawabannya, ke kas negara, bukan ke tangan jutaan peminjam yang selama bertahun-tahun membayar bunga di atas harga yang seharusnya terbentuk secara kompetitif.
KPPU memang bukan lembaga peradilan perdata yang berwenang memulihkan kerugian konsumen secara langsung. Namun ironisnya, tidak ada angka publik yang menggambarkan seberapa besar sesungguhnya kerugian yang ditanggung masyarakat akibat kartel ini. Tanpa angka itu, masyarakat tidak bisa menilai apakah Rp755 miliar sepadan dengan kerugian yang mereka tanggung, atau hanya sebagian kecilnya. Keadilan prosedural telah ditegakkan, tapi keadilan substantif bagi konsumen masih tergantung di udara.
Pertanyaan kritis lain yang tak kalah penting adalah mengapa AFPI sebagai institusi tidak turut dihukum. Dalam logika hukum kartel, organisasi yang menerbitkan pedoman koordinasi harga adalah fasilitator pelanggaran, bahkan bisa dikatakan sebagai arsiteknya. Code of Conduct AFPI-lah yang menjadi dokumen kunci pembuktian kartel dalam perkara ini. Namun KPPU memilih mendenda 97 anggota secara individual, sementara asosiasi yang merancang dan mewajibkan kepatuhan terhadap mekanisme itu justru tidak dikenai sanksi tersendiri. Tanpa hukuman terhadap asosiasi, tidak ada jaminan bahwa mekanisme serupa tidak akan terulang melalui instrumen koordinasi yang berbeda di masa mendatang.
Lebih jauh, konflik antara putusan KPPU dan klaim AFPI bahwa batas bunga adalah instruksi OJK mengungkap celah regulasi yang lebih dalam dimana terlihat tidak ada koordinasi yang memadai antara otoritas persaingan usaha dan regulator sektoral dalam mengawasi industri keuangan digital. Selama celah ini dibiarkan terbuka, pelaku industri akan terus terjebak di antara dua otoritas yang berbeda interpretasi, ujungnya konsumen akan terus menanggung akibatnya.
Putusan 26 Maret 2026 akan dikenang sebagai momen ketika negara akhirnya menyebut kartel bunga pinjol dengan namanya yang sebenarnya. Itu pencapaian yang tidak kecil. Tapi pencapaian itu akan kehilangan maknanya jika berhenti di sini. Jutaan peminjam yang selama bertahun-tahun membayar bunga hasil kesepakatan tersebut tidak mendapat sepeser pun dari Rp755 miliar yang masuk kas negara.
Sebuah putusan bersejarah seharusnya mengubah sesuatu secara struktural, bukan hanya mencatat pelanggaran dan memungut denda. Jika tidak ada perubahan struktural, bisa jadi kita tidak sedang menyaksikan titik balik industri pinjol, tetapi babak pertama dari siklus yang sama, dengan pemain yang berbeda dan instrumen koordinasi yang lebih rapi di masa datang.
@IndoTelko