JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penerapan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Langkah ini dinilai penting karena baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak selalu mengharuskan perusahaan membangun daycare sendiri. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Alternatif yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian subsidi atau voucher penitipan anak, hingga bekerja sama dengan daycare yang dikelola komunitas.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan hingga 31 Mei 2026, terdapat lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar. Namun, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang telah menyediakan fasilitas daycare bagi pekerjanya.
Menurut Indah, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan konsep Family Friendly Workplace di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas penitipan anak tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, menekan tingkat turnover, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia di masa depan.
Kemnaker menilai pengembangan layanan pengasuhan anak di lingkungan kerja merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 20252045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Indah. (mas)