JAKARTA (IndoTelko) - Penyedia indeks global MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan tersebut memicu tekanan di pasar keuangan, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57% ke level 5.185,10 pada 16 Oktober 2026, sekaligus menjadi level penutupan terendah sejak 2020.
MSCI menyatakan keputusan final terkait status Indonesia akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Selama periode konsultasi, lembaga tersebut akan menilai apakah terdapat bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.
EBC Financial Group menilai arah keputusan MSCI akan bergantung pada pelaksanaan reformasi secara nyata, termasuk penegakan aturan, transparansi kepemilikan saham, dan perkembangan arus modal asing.
Analis Pasar Keuangan EBC Financial Group, Sana Ur Rehman, mengatakan koreksi tajam IHSG mencerminkan ketidakpastian pasar, tetapi usulan perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final.
“MSCI sendiri sudah menyatakan bahwa yang dibutuhkan adalah bukti perbaikan yang material di lapangan,” ujarnya.
MSCI menyoroti kekhawatiran pelaku pasar mengenai konsistensi kemajuan pasar saham Indonesia. Masukan yang diterima juga menunjukkan bahwa penurunan status menjadi Frontier Market dinilai belum cukup mencerminkan persoalan yang dihadapi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada MSCI mengenai dasar pengumuman tersebut. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut pengakuan MSCI terhadap reformasi yang sedang berjalan dan menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks serta investor institusi global.
Apa Arti Status Standalone Market?
MSCI menggunakan kategori Standalone Market untuk pasar yang belum masuk dalam cakupan indeksnya maupun pasar yang mengalami kemunduran signifikan dalam aspek aksesibilitas, ukuran, atau likuiditas.
Jika usulan tersebut diterapkan, Indonesia tidak lagi masuk dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets. Perubahan ini berpotensi memengaruhi alokasi investasi dari pengelola dana global yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan.
Menurut EBC, perubahan langsung dari Emerging Market menjadi Standalone Market tergolong jarang. Argentina mengalami perubahan serupa pada 2021, sedangkan Rusia pada 2022.
MSCI mengakui sejumlah reformasi yang telah dilakukan Indonesia, antara lain peningkatan keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% dengan masa transisi hingga 2029.
Pada Oktober 2026, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga memperluas penyaringan HSC untuk mencakup saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari sebelumnya Rp10 triliun. Data kepemilikan saham turut memisahkan kepemilikan domestik dan asing.
EBC menilai kemajuan reformasi perlu terlihat melalui penindakan konkret terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi, penerapan kerangka HSC, pencapaian ketentuan free float, dan peningkatan kualitas data kepemilikan saham yang dipublikasikan.
Arus Dana Asing dan Tekanan Rupiah
Selama masa konsultasi, MSCI mempertahankan pembekuan penyesuaian tertentu terhadap efek Indonesia. Kebijakan ini berarti MSCI tidak akan meningkatkan jumlah saham yang diperhitungkan tersedia bagi investor asing, menambahkan efek baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index, atau memindahkan saham ke indeks berukuran lebih besar.
Namun, saham yang ditandai melalui kerangka HSC tetap dapat dikeluarkan dari indeks. Dengan perluasan cakupan penyaringan, jumlah saham yang terdampak berpotensi bertambah.
Tekanan tersebut terjadi ketika investor asing telah mencatatkan jual bersih saham Indonesia sebesar Rp84,8 triliun sepanjang 2026 hingga 15 Oktober, berdasarkan data yang dikutip dalam laporan EBC.
Arus bersih harian investor asing dan perubahan kepemilikan asing pada saham berkapitalisasi besar menjadi indikator yang perlu dicermati menjelang pengumuman MSCI November 2026 Index Review pada 11 November.
Dampak pasar juga terlihat pada nilai tukar dan obligasi. Pada 16 Oktober, rupiah melemah ke Rp18.052 per dolar AS berdasarkan kurs referensi harian Bank Indonesia (BI), sementara imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) meningkat di sebagian besar tenor.
“Status MSCI bukan semata isu pasar saham. Ketika investor global memangkas eksposurnya ke Indonesia, tekanan bisa merembet ke rupiah dan pasar obligasi secara bersamaan,” kata Sana.
EBC menyarankan pelaku pasar mencermati pergerakan rupiah di sekitar Rp18.000 per dolar AS, imbal hasil SBN tenor 10 tahun, serta kepemilikan asing pada SBN. Rapat Dewan Gubernur BI pada 2021 Oktober 2026 juga menjadi perhatian untuk melihat langkah stabilisasi nilai tukar. Saat itu, BI-Rate berada di level 5,75%.
Menanti Keputusan Final Juni 2027
MSCI menetapkan 30 April 2027 sebagai batas akhir penerimaan masukan pelaku pasar dan 30 Juni 2027 sebagai tenggat pengumuman keputusan final. Sebelum itu, perkembangan dapat terlihat melalui pembaruan interim dan respons MSCI terhadap klarifikasi dari BEI.
Menurut EBC, bukti penegakan aturan yang konsisten dan terukur masih dapat membuka ruang bagi peninjauan ulang usulan tersebut. Sebaliknya, jika perbaikan dinilai belum memadai, investor berpotensi mulai memperhitungkan risiko perubahan klasifikasi sebelum keputusan final diumumkan.
Perkembangan reformasi pasar, arus dana asing, nilai tukar rupiah, dan imbal hasil obligasi menjadi sejumlah indikator untuk menilai bagaimana investor merespons ketidakpastian tersebut dalam beberapa bulan ke depan. (mas)