telkomsel halo

Pemerintah siapkan regulasi baru untuk pekerja platform digital

05:57:00 | 30 Jun 2026
Pemerintah siapkan regulasi baru untuk pekerja platform digital
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan menjadikan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai standar kerja layak di era ekonomi digital sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6).

Yassierli menjelaskan, Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa telah mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai konvensi internasional ILO. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi landasan penting bagi negara-negara anggota, termasuk Indonesia, dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor digital.

Ia menegaskan transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang selama ini menjadi dasar hubungan ketenagakerjaan. Pemerintah, kata dia, menyambut baik lahirnya konvensi tersebut sebagai acuan untuk menciptakan ekosistem kerja digital yang lebih adil.

Menurut Yassierli, regulasi yang tengah disiapkan nantinya diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan profesi sejenis, tanpa menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan pekerja harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Pemerintah terus mengarahkan berbagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas akses terhadap pekerjaan yang layak, memperkuat perlindungan jaminan sosial, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga mengungkapkan pemerintah bersama DPR RI tengah menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

GCG BUMN
Ia mengajak KSPN untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi dengan memberikan masukan yang konstruktif agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. (mas)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories