Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan melalui berbagai kebijakan, termasuk diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan di tengah tantangan ekonomi.
“Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat tetap penuh. Ini agar semakin banyak pekerja informal bisa terlindungi,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja dalam menghadapi risiko.
“Perlindungan ini memastikan keluarga tetap memiliki jaminan ekonomi dan dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan sistem perlindungan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. (mas)