JAKARTA (IndoTelko) - Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Merauke meminta pemerintah meninjau kembali pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Papua Selatan, termasuk rencana pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. Koalisi menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak masyarakat adat serta risiko terhadap lingkungan hidup.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul peletakan batu pertama pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan Pabrik Propelan Merah Putih oleh Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bersama jajaran TNI dan PT Pindad pada awal Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, fasilitas industri pertahanan tersebut akan dibangun di kawasan Wanam dengan luas sekitar 226 hektare. Pabrik itu direncanakan memiliki kapasitas produksi propelan hingga 1.250 ton per tahun dan munisi mencapai 170 juta butir per tahun guna mendukung kemandirian industri pertahanan nasional.
Koalisi menyebut rencana pembangunan tersebut belum disertai keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak. Menurut mereka, warga di sekitar lokasi mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pembangunan maupun dampak yang akan ditimbulkan.
Mereka juga menyoroti bahwa kawasan yang masuk dalam proyek KSPEAN merupakan wilayah adat masyarakat asli Papua. Pengembangan proyek pangan, energi, hingga industri pertahanan dinilai berpotensi memengaruhi kehidupan sosial, budaya, ekonomi, serta lingkungan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup pada wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Solidaritas Merauke menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengakuan hak masyarakat adat, perlindungan hak asasi manusia, pengelolaan lingkungan hidup, serta prinsip partisipasi masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Koalisi juga mengacu pada sejumlah instrumen internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang menekankan pentingnya konsultasi dengan masyarakat adat dan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum proyek yang berdampak pada wilayah adat dijalankan.
Selain aspek hak masyarakat adat, mereka turut menyoroti aspek keselamatan. Menurut koalisi, pembangunan fasilitas produksi propelan dan munisi perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum humaniter, termasuk penempatan fasilitas strategis yang memiliki jarak aman dari permukiman penduduk guna meminimalkan risiko terhadap warga sipil apabila terjadi kecelakaan maupun situasi konflik.
Solidaritas Merauke meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan kawasan industri pertahanan di Papua Selatan hingga dilakukan kajian yang komprehensif terhadap dampak sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia. Mereka juga mendesak pemerintah menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) melalui penilaian risiko dan pengawasan terhadap badan usaha yang terlibat dalam proyek.
Selain itu, koalisi meminta perusahaan yang terlibat dalam pengembangan industri pertahanan maupun proyek KSPEAN, termasuk PT Pindad dan pelaku usaha lainnya, untuk melaksanakan uji tuntas berbasis hak asasi manusia (human rights due diligence) serta menerapkan prinsip FPIC sebelum menjalankan investasi dan kegiatan pembangunan di wilayah adat. (mas)