JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memperkenalkan model transformasi digital Indonesia yang menyeimbangkan konektivitas, pertumbuhan ekonomi digital, dan pelindungan masyarakat dalam World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026: Leaders SummitX yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Model tersebut dibangun di atas tiga pilar utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga, sebagai fondasi menuju ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Berbicara di hadapan para pemimpin, regulator, serta pemangku kepentingan digital dari berbagai negara, Meutya menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari tingginya penetrasi internet atau besarnya nilai ekonomi digital, melainkan dari kemampuan teknologi menciptakan ruang digital yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pilar Terhubung menjadi fondasi utama melalui pemerataan akses digital di seluruh Indonesia. Pemerintah terus memperkuat infrastruktur telekomunikasi, termasuk melalui pengoperasian Satelit SATRIA-1 yang telah menghubungkan lebih dari 31.000 fasilitas layanan publik, serta perluasan layanan broadband dengan penyediaan spektrum frekuensi bagi jaringan 5G di wilayah yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau.
“Di bawah pilar Terhubung, kami percaya akses digital adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal hanya karena keterbatasan konektivitas,” ujar Meutya.
Meski demikian, ia menilai pemerataan akses harus diimbangi dengan perlindungan masyarakat agar kemajuan teknologi tidak menghadirkan risiko baru, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pemerintah menjadikan Terjaga sebagai pilar yang memastikan transformasi digital tetap berpusat pada keselamatan dan kepentingan manusia.
Sebagai implementasinya, pemerintah telah menerapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi menerapkan pembatasan usia secara ketat. Kebijakan tersebut mengatur bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak dapat lagi membuka akun digital secara mandiri.
Meutya mengungkapkan, dalam beberapa bulan pertama penerapan kebijakan itu, lebih dari lima juta akun anak telah ditutup atau dinonaktifkan setelah platform menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus memperkuat tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak.
“Keselamatan anak tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan sukarela platform. Negara harus hadir menetapkan standar yang jelas, sementara platform wajib menjalankannya secara konsisten,” tegasnya.
Selain memperkuat perlindungan pengguna, pemerintah juga terus mendorong transparansi dan akuntabilitas platform digital sebagai fondasi membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Pada pilar Tumbuh, Indonesia memanfaatkan bonus demografi sebagai modal utama untuk mempercepat ekonomi digital. Meutya menyebut sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif. Di sisi lain, Indonesia juga masuk dalam 10 negara dengan tingkat minat tertinggi terhadap teknologi AI generatif, sementara lebih dari 70 persen organisasi telah mengadopsi kecerdasan artifisial dalam berbagai aktivitasnya.
Untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara etis dan bertanggung jawab, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI yang akan menjadi landasan penyusunan Peta Jalan AI Nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi inovasi dan investasi sekaligus memastikan pengembangan AI tetap selaras dengan nilai-nilai nasional dan kepentingan publik.
“Tujuan kami bukan hanya menciptakan pengguna AI. Kami ingin melahirkan inovator, pencipta, dan pemimpin AI yang bertanggung jawab. Indonesia ingin menjadi bagian dari pembentuk masa depan digital dunia, bukan sekadar menjadi pasar teknologi,” pungkas Meutya. (mas)