JAKARTA (IndoTelko) - Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat pada 4 Maret 2026 mengeluarkan fatwa yang menyatakan aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.
Namun dalam fatwa tersebut juga ditegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini dipertimbangkan karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan risiko atau mudarat dalam transaksi sehari-hari.
Menanggapi fatwa tersebut, Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.
Menurutnya, fatwa tersebut memberikan kejelasan bahwa kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Meski demikian, Antony menekankan bahwa karakteristik volatil pada aset kripto membuat literasi mengenai manajemen risiko serta pemahaman terhadap fundamental aset menjadi hal penting bagi investor.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sebaliknya, sejumlah praktik dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan leverage atau margin trading berbasis utang berbunga, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi short selling.
Fatwa ini hadir di tengah berkembangnya diskusi mengenai hukum aset kripto di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan populasi Muslim sekitar 242 juta jiwa, Indonesia menjadi negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia sehingga pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital dinilai semakin relevan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui Ijtima’ Ulama pada 2021 menyatakan kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (potensi kerugian), dan qimar (perjudian). Meski demikian, kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas atau aset apabila memenuhi syarat sil’ah, memiliki underlying yang jelas, serta memberikan manfaat ekonomi.
Seiring perkembangan regulasi dan ekosistem, minat masyarakat terhadap investasi kripto di Indonesia juga terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan jumlah investor kripto telah mencapai sekitar 20,7 juta pengguna hingga Januari 2026.
Melihat tren tersebut, Indodax menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi dan literasi investasi kripto yang bertanggung jawab. Platform ini juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta menerapkan standar kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan transparan di Indonesia. (mas)