Pemerintah baru saja mengumumkan Rencana Induk Pemerintah Digital (RIPD) 20252045 sebagai arsitektur transformasi negara berbasis data dan platform. Dokumen tersebut menempatkan negara sebagai pengendali infrastruktur digital, pengelola data nasional, dan pengarah industrialisasi TIK dalam jangka panjang.
Negara melalui RIPD secara eksplisit ingin membangun kedaulatan digital yang bukan hanya efisien, tetapi juga strategis dan berdaya saing.
Namun pada saat yang sama, pemerintah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat yang memuat klausul digital menyeluruh. Entah sadar atau tidak dua peristiwa ini seperti kontradiktif karena visi kedaulatan dalam RIPD tidak selaras dengan komitmen liberalisasi digital dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat itu.
RIPD mengamanatkan penguatan sovereign cloud, integrasi pusat data nasional, interoperabilitas sistem lintas kementerian, serta penguatan keamanan siber. Pemerintah melalui dokumen tersebut ingin memastikan bahwa data publik tersimpan, diproses, dan diawasi dalam kerangka hukum nasional.
Negara memandang data sebagai fondasi tata kelola modern dan instrumen kebijakan berbasis bukti. Namun klausul perdagangan digital modern umumnya mendorong arus data lintas negara tanpa pembatasan yang dianggap diskriminatif. Jika Indonesia menyepakati prinsip free flow of data tanpa guardrail yang tegas, maka ruang kebijakan untuk menerapkan lokalisasi data strategis berpotensi menyempit. Di sinilah friksi kebijakan mulai terlihat antara desain kedaulatan RIPD dan komitmen perdagangan digital.
Banyak kalangan menegaskan bahwa data merupakan aset ekonomi dan strategis abad ke-21. Negara harus mempertahankan hak menerapkan pembatasan berbasis kepentingan nasional, khususnya untuk sektor publik dan infrastruktur kritikal. Jika pemerintah melalui perjanjian dagang dengan AS membatasi kewenangan itu, maka RIPD kehilangan instrumen fundamental untuk membangun tata kelola data nasional yang kuat. Dampaknya tidak berhenti pada administrasi, tetapi meluas ke kontrol atas AI, analitik kebijakan, dan keamanan nasional.
Ketegangan serupa muncul pada isu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). RIPD secara implisit membutuhkan belanja TIK pemerintah dalam skala besar untuk membangun pusat data, jaringan intra pemerintah, dan sistem aplikasi terpadu. Pemerintah selama ini menggunakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri sebagai instrumen industrialisasi perangkat TIK dan telekomunikasi. Namun klausul perdagangan yang melarang performance requirement dapat menekan fleksibilitas penerapan TKDN. Jika kewajiban komponen lokal dilonggarkan atas nama penghapusan hambatan non-tarif, maka belanja digital negara berpotensi lebih banyak mengalir ke vendor global tanpa memperdalam rantai pasok domestik.
Pelaku usaha mengingatkan bahwa TKDN bukan sekadar proteksi, melainkan strategi capacity building untuk membangun kemampuan produksi dan rekayasa nasional. Jika Indonesia mengurangi instrumen tersebut dalam kerangka perjanjian dagang dengan AS, maka anomali kebijakan muncul secara nyata. Negara menyusun RIPD untuk membangun industri digital nasional, tetapi pada saat yang sama membuka ruang bagi pengikisan instrumen industrial policy yang menopang tujuan tersebut. Ketidaksinkronan itu berisiko menggeser Indonesia dari produsen potensial menjadi pasar konsumsi teknologi.
Anomali itu semakin relevan ketika pemerintah mendorong investasi semikonduktor dan penguatan rantai pasok teknologi tinggi sebagai bagian dari narasi hilirisasi digital. Investasi tersebut memang berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam supply chain global. Pemerintah berharap kehadiran fasilitas produksi chip dapat menarik ekosistem manufaktur elektronik dan memperluas kesempatan kerja.
Namun tanpa kebijakan yang memastikan transfer teknologi, pengembangan SDM desain chip, dan keterlibatan industri komponen lokal, pabrik yang dibangun dapat berhenti pada tahap perakitan dengan nilai tambah terbatas. Dalam skenario tersebut, prinsipal global dan pemilik teknologi inti memperoleh keuntungan terbesar, sementara industri domestik hanya menikmati efek turunan yang minimal.
Isu pajak digital memperlihatkan dimensi fiskal dari ketegangan kebijakan ini. RIPD membutuhkan pembiayaan jangka panjang untuk infrastruktur, keamanan siber, dan pengembangan SDM digital. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mengoptimalkan penerimaan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik guna menciptakan level playing field antara pelaku lokal dan platform global. Namun perjanjian perdagangan digital modern sering membatasi jenis pungutan yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asing. Jika klausul perjanjian dagang dengan AS membatasi fleksibilitas fiskal Indonesia, maka ruang pembiayaan transformasi digital berpotensi tergerus justru ketika kebutuhan investasi meningkat.
Selain itu, klausul yang melarang kewajiban pengungkapan source code atau audit algoritma perlu dicermati secara hati-hati. RIPD pada fase lanjut menargetkan pemanfaatan AI dalam tata kelola pemerintahan dan layanan publik. Negara dalam konteks tersebut membutuhkan kewenangan audit terhadap sistem yang digunakan pada infrastruktur kritikal. Jika perjanjian perdagangan membatasi hak audit tersebut secara absolut, maka pemerintah menghadapi dilema antara kepatuhan perjanjian dan kebutuhan pengawasan keamanan nasional.
Situasi ini tidak berarti bahwa Indonesia harus menolak perdagangan digital atau investasi asing. Pemerintah tetap membutuhkan akses pasar, teknologi, dan modal untuk mempercepat transformasi. Namun konsistensi kebijakan menjadi faktor penentu keberhasilan. Negara tidak boleh menyusun RIPD yang menekankan kedaulatan digital, lalu secara simultan menyepakati klausul perdagangan yang mempersempit ruang regulasi untuk mewujudkan visi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menganulir sebagian kebijakan tarif sebelumnya menghadirkan konteks baru dalam hubungan dagang bilateral. Meskipun putusan itu tidak otomatis membatalkan perjanjian, perubahan lanskap hukum tersebut memberi Indonesia momentum untuk menajamkan aturan turunan. Pemerintah melalui regulasi pelaksana masih memiliki ruang untuk menegaskan pengecualian berbasis kepentingan nasional, menjaga fleksibilitas fiskal, dan memastikan perlindungan data strategis tetap menjadi prioritas.
Pada akhirnya, pilihan kebijakan yang dihadapi pemerintah bukan soal terbuka atau tertutup. Pilihannya adalah bagaimana menjaga agar keterbukaan tidak berubah menjadi ketergantungan struktural. RIPD telah memberikan arah menuju negara berbasis platform yang berdaulat. Perjanjian perdagangan seharusnya memperkuat agenda tersebut, bukan secara perlahan menguncinya.
Jika sinkronisasi tidak dilakukan secara cermat, maka liberalisasi digital dapat secara bertahap menggerus kedaulatan regulasi yang sedang dibangun. Dan dalam ekonomi digital, ruang kebijakan yang hilang hari ini bisa sulit dipulihkan di masa depan.
@IndoTelko