Di balik ambisi besar membangun ekosistem digital nasional, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah justru tersendat oleh persoalan klasik yakni regulasi berlapis, retribusi tinggi, dan biaya sewa lahan yang tidak seragam. Kabel fiber optik yang seharusnya menghubungkan masyarakat dengan ekonomi digital kerap terjerat aturan lokal yang mahal dan tumpang tindih.
Pelaku usaha jaringan telekomunikasi menghadapi persoalan konkret di sedikitnya belasan daerah. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan biaya sewa yang tinggi untuk penempatan kabel fiber optik, bahkan menyamakannya dengan nilai komersial ruang usaha. Di beberapa kota di Jawa Timur, misalnya, sewa lahan bawah tanah untuk jaringan kabel dipatok setara dengan tarif pembangunan fasilitas komersial seperti anjungan tunai mandiri. Padahal, infrastruktur fiber optik berada di bawah tanah dan tidak menghilangkan fungsi ruang di atasnya.
Kebijakan tersebut memperlihatkan cara pandang yang masih menempatkan infrastruktur telekomunikasi semata sebagai objek retribusi, bukan sebagai prasarana strategis. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengelola barang milik daerah (BMD), tetapi perbedaan penetapan nilai sewa antarwilayah menciptakan ketidakpastian investasi. Di satu daerah, biaya pemanfaatan BMD untuk jaringan telekomunikasi dapat mencapai belasan miliar rupiah, sementara di daerah lain nilainya sedikit lebih rendah namun tetap signifikan. Variasi ini membuat perencanaan ekspansi jaringan menjadi sulit diproyeksikan secara rasional.
Selain biaya sewa, pelaku usaha juga menghadapi mekanisme perizinan yang berbeda-beda. Beberapa daerah menerapkan retribusi tambahan dan prosedur administratif yang panjang untuk penempatan kabel. Proses tersebut sering kali tidak terintegrasi dan tumpang tindih antara dinas satu dengan lainnya. Akibatnya, pembangunan jaringan tidak hanya mahal secara finansial, tetapi juga memakan waktu yang panjang dan penuh ketidakpastian.
Situasi ini berdampak langsung pada minat investasi. Industri menara telekomunikasi dan penyedia jaringan dalam dua dekade terakhir sebenarnya menjadi tulang punggung perluasan akses digital nasional. Namun, jumlah pelaku industri menara tidak lagi sebanyak seperempat abad lalu. Biaya yang meningkat dan kompleksitas aturan daerah membuat ekspansi ke wilayah baru semakin selektif.
Ironisnya, kebutuhan terhadap infrastruktur telekomunikasi justru semakin mendesak, terutama di wilayah 3T alias tertinggal, terdepan, dan terluar. Pemerintah mendorong transformasi digital, percepatan layanan publik berbasis daring, serta pengembangan ekonomi digital di daerah. Semua agenda tersebut mensyaratkan konektivitas yang andal dan terjangkau. Tanpa jaringan fiber optik dan menara telekomunikasi yang memadai, visi itu akan sulit terwujud.
Paradigma yang memandang infrastruktur telekomunikasi sebagai sumber pendapatan jangka pendek melalui retribusi perlu dikaji ulang. Ketika daerah memaksimalkan pungutan demi meningkatkan pendapatan asli daerah, mereka berisiko menghambat investasi yang justru dapat menciptakan efek ekonomi lebih luas. Investasi jaringan bukan hanya soal kabel dan menara, melainkan juga akses pendidikan daring, layanan kesehatan digital, transaksi UMKM, hingga peluang kerja berbasis teknologi.
Berbeda dengan pembangunan jalan tol atau jembatan yang masih melibatkan anggaran pemerintah secara langsung, pembangunan infrastruktur digital kini sebagian besar ditopang oleh swasta. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah memfokuskan pembangunan langsung pada wilayah 3T, sementara ekspansi di wilayah lain lebih banyak diserahkan kepada pelaku usaha. Artinya, keberlanjutan pembangunan jaringan sangat bergantung pada kepastian regulasi dan keekonomian proyek.
Jika persoalan di daerah tidak segera diurai, target nasional berpotensi terganggu. Pemerintah menargetkan jangkauan jaringan fiber optik mencapai 90 persen kecamatan pada 2029, serta peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps dalam periode yang sama. Target tersebut bukan sekadar angka teknis, melainkan indikator daya saing ekonomi digital Indonesia. Tanpa dukungan regulasi yang kondusif di tingkat daerah, pencapaian target itu akan menghadapi hambatan struktural.
Masalahnya bukan semata pada besaran biaya, melainkan pada kepastian dan keseragaman aturan. Investor membutuhkan kalkulasi yang jelas mengenai biaya sewa, durasi izin, serta mekanisme perpanjangan. Ketika setiap daerah memiliki pendekatan berbeda, risiko usaha meningkat. Dalam iklim investasi yang kompetitif, ketidakpastian sering kali lebih merugikan daripada tarif yang tinggi namun pasti.
Pemerintah pusat sebenarnya telah mendorong prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Namun prinsip tersebut perlu diterjemahkan secara konsisten di tingkat daerah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan tidak saling bertabrakan. Tanpa sinkronisasi, semangat percepatan digitalisasi di pusat bisa terhambat oleh kebijakan fiskal dan administratif di daerah.
Jalan tengah diperlukan. Pemerintah daerah tentu berhak mengelola asetnya dan menarik retribusi sesuai aturan. Namun penetapan tarif dan mekanisme izin perlu mempertimbangkan karakter infrastruktur telekomunikasi sebagai enabler ekonomi, bukan sekadar komoditas sewa. Skema tarif yang lebih proporsional, prosedur perizinan terpadu, serta kepastian hukum jangka panjang akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kebutuhan investasi nasional.
Pada akhirnya, kabel fiber optik yang ditanam di bawah tanah bukan sekadar aset swasta. Ia adalah penghubung antara desa dan kota, antara pelaku UMKM dan pasar digital, antara siswa dan sumber belajar daring. Ketika kabel itu terhambat oleh birokrasi dan biaya yang tidak proporsional, yang tertunda bukan hanya proyek investasi, melainkan juga peluang masyarakat untuk terhubung dengan masa depan.
Transformasi digital tidak cukup dibangun melalui visi dan target. Ia membutuhkan ekosistem regulasi yang harmonis dari pusat hingga daerah. Tanpa itu, Indonesia berisiko memiliki ambisi digital yang besar, tetapi fondasi konektivitas yang tersendat di tingkat paling mendasar karena tak tuntasnya masalah izin dan sewa lahan.
@IndoTelko