telkomsel halo

Simalakama kesepakatan dagang Indonesia-AS

04:00:00 | 22 Feb 2026
Simalakama kesepakatan dagang Indonesia-AS
Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga akses pasar dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral.

Di dalam perjanjian perdagangan itu diatur juga sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta ekonomi digital. Perjanjian ini memang belum berlaku efektif. Pasal 7.5 menyatakan bahwa kesepakatan baru akan berlaku setelah masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum domestiknya.

Artinya, ruang pembahasan dan penajaman masih terbuka. Dalam konteks inilah publik perlu melihat implikasi sektor digital secara lebih jernih, terutama menyangkut tiga isu krusial yakni kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pajak digital, dan transfer data lintas negara.

Pemerintah dalam narasinya menyakini perjanjian anyar itu bisa mendorong masuknya investasi teknologi tinggi. Hal itu terlihat dari rencana pembangunan pabrik semikonduktor di Batam senilai sekitar Rp 82 triliun dimana perjanjian bisnisnya langsung dilakukan di depan Presiden Prabowo Subianto di Amerika Serikat.

Investasi ini diproyeksikan menjadi bagian dari strategi repositioning Indonesia dalam rantai pasok global semikonduktor yang selama ini didominasi Amerika Serikat dan Asia Timur.

Masuknya investasi semikonduktor tentu menjadi sinyal positif. Industri chip merupakan tulang punggung ekosistem digital, mulai dari perangkat telekomunikasi, pusat data, hingga kendaraan listrik. Jika investasi tersebut terwujud dalam bentuk fasilitas manufaktur bernilai tambah tinggi, maka Indonesia berpeluang masuk ke mata rantai produksi global yang lebih strategis.

Namun adanya rencana investasi besar itu belum menyelesaikan sejumlah pertanyaan. Jika fasilitas di Batam hanya berfungsi sebagai basis produksi berorientasi ekspor dengan komponen dan teknologi inti tetap dikendalikan prinsipal asing, maka nilai tambah terbesar tetap berada di luar negeri. Indonesia akan memperoleh manfaat berupa tenaga kerja dan aktivitas manufaktur, tetapi penguasaan desain, intellectual property, dan teknologi inti tetap berada di tangan perusahaan global.

Sebaliknya, jika pemerintah mampu mengaitkan investasi tersebut dengan kebijakan TKDN, pengembangan industri pendukung, serta transfer teknologi yang terukur, maka efek bergandanya akan jauh lebih besar. Rantai pasok domestik, mulai dari material, komponen, hingga jasa rekayasa, dapat tumbuh. Di titik inilah hubungan antara perjanjian dagang dan TKDN menjadi relevan.

Selama satu dekade terakhir, pemerintah menggunakan kebijakan TKDN sebagai instrumen industrialisasi sektor TIK. Regulasi ini mendorong produsen perangkat telekomunikasi dan infrastruktur jaringan untuk melakukan perakitan atau produksi lokal. Negara menempatkan TKDN bukan semata sebagai proteksi, melainkan sebagai strategi membangun kapasitas manufaktur nasional.

Namun dalam kerangka perjanjian perdagangan modern, kebijakan seperti TKDN sering dipersepsikan sebagai hambatan non-tarif. Jika implementasi perjanjian IndonesiaAS mengarah pada pelonggaran signifikan terhadap kewajiban konten lokal, maka ruang kebijakan industri berpotensi menyempit. Di satu sisi, pelonggaran dapat mempercepat arus barang dan investasi. Di sisi lain, ia dapat melemahkan posisi tawar Indonesia untuk menumbuhkan rantai pasok domestik, termasuk dalam ekosistem semikonduktor yang sedang dirintis.

Dengan kata lain, liberalisasi perdagangan dan industrialisasi digital harus dirancang agar saling menguatkan, bukan saling menegasikan. Tanpa desain kebijakan turunan yang presisi, Indonesia berisiko menjadi lokasi produksi berbiaya kompetitif tanpa penguasaan teknologi strategis.

Dari aspek fiskal, implikasi perjanjian juga menyentuh pajak ekonomi digital. Indonesia selama ini telah memungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan terus mengkaji skema perpajakan digital yang lebih komprehensif. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku domestik dan platform global.

Dalam banyak perjanjian perdagangan, klausul digital membatasi penerapan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asing. Jika klausul IndonesiaAS mengarah pada pembatasan jenis pungutan tertentu, maka ruang fiskal Indonesia dapat terpengaruh. Negara membutuhkan kepastian regulasi untuk menarik investasi, tetapi negara juga memerlukan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan model bisnis digital yang terus berubah.

Keseimbangan ini menjadi krusial karena ekonomi digital tumbuh jauh lebih cepat dibanding sektor konvensional. Jika basis pajak digital tergerus akibat komitmen internasional yang terlalu rigid, maka beban fiskal bisa bergeser ke sektor lain yang justru kurang produktif.

Isu berikutnya adalah transfer data lintas negara. Pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan ini memastikan perlindungan data warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Secara normatif, platform digital tetap wajib mematuhi standar perlindungan data nasional. Namun pertanyaan strategisnya bukan hanya soal kepatuhan, melainkan soal kendali.

Dalam ekonomi digital, data merupakan aset ekonomi dan sumber inovasi. Ia menentukan pengembangan kecerdasan buatan, analitik, serta model bisnis baru. Jika klausul perjanjian mendorong arus data bebas tanpa ruang pembatasan berbasis kepentingan nasional, maka kapasitas Indonesia untuk menerapkan kebijakan lokalisasi data atau pengamanan strategis dapat berkurang.

Keterbukaan arus data memang dapat menarik investasi pusat data dan mempercepat integrasi global. Akan tetapi, tanpa pengamanan yang jelas, Indonesia berpotensi kehilangan leverage dalam membangun ekosistem digital domestik yang berdaulat. Di sinilah peran aturan turunan menjadi sangat menentukan.

Perkembangan terbaru di Amerika Serikat menambah dimensi baru. Supreme Court of the United States menganulir kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang sebelumnya diberlakukan melalui executive order. Putusan tersebut tidak otomatis membatalkan perjanjian IndonesiaAS, tetapi ia mengubah konteks politik dan hukum yang melatarbelakanginya.

Jika dasar kebijakan tarif yang menjadi pemicu negosiasi kini dipersoalkan secara konstitusional, maka Indonesia memiliki alasan rasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implikasi jangka panjang kesepakatan tersebut, terutama di sektor digital yang menyangkut kedaulatan regulasi.

Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperjelas implementasi klausul-klausul strategis melalui peraturan turunan. Frasa “in accordance with national interest and domestic laws” tidak boleh berhenti sebagai redaksi diplomatik. Pemerintah harus menerjemahkannya ke dalam desain kebijakan yang menjaga ruang pengaturan TKDN, fleksibilitas pajak digital, serta otoritas atas tata kelola data.

Perjanjian dagang memang membuka akses pasar dan peluang investasi, termasuk dalam industri semikonduktor yang bernilai tinggi. Namun akses pasar tidak boleh dibayar dengan menyempitnya ruang kebijakan domestik. Tantangan Indonesia bukan sekadar menarik investasi, melainkan memastikan bahwa investasi tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, bukan sekadar menjadi simpul produksi berbiaya kompetitif.

Di era ekonomi digital, diplomasi perdagangan tidak lagi hanya soal tarif. Ia adalah soal desain masa depan industri.

Indonesia perlu memastikan bahwa setiap komitmen internasional tetap sejalan dengan agenda industrialisasi, kedaulatan data, dan ketahanan fiskal nasional. Akses pasar memang penting, tetapi ruang untuk mengatur masa depan sendiri jauh lebih menentukan.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Ramadan 2026
More Stories