telkomsel halo

Pertaruhan siaran TV digital

08:59:00 | 02 Okt 2022
Pertaruhan siaran TV digital
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menggelar Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) mulai 5 Oktober 2022.  

Langkah ini telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Kominfo mengklaim Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.

Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut.

Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.

Sebanyak 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat.

Sementara pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen. Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

Sebelumnya, pada tanggal 30 April 2022 yang lalu, ASO bertahap telah dilaksanakan di 4 Wilayah Layanan yaitu Riau - 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai); Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara) ; Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka) dan Papua Barat - 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)

Selanjutnya, untuk 22 Wilayah Layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara. Dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital. Menyusul kemudian ASO di 14 Wilayah Layanan lainnya.  

Kominfo sendiri melaju dengan ASO walau sudah keluar keputusan Mahahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pembatalan tentang Aturan Sewa Slot Multipleksing TV Digital yang yang diajukan PT. Lombok Nuansa Televisi (Lombok tv).

MA mengabulkan uji materil yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) terhadap PP No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Penyiaran). Dalam putusannya, Majelis MA membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021 terkait penyewaan slot multipleksing karena bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2002 , tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kesuksesan ASO di Jabodetabek bisa dikatakan sebagai pertaruhan bagi Kominfo untuk sukses atau tidaknya siaran TV digital di Indonesia.

Jabodetabek merupakan episentrum dari kegiatan pertelevisian di Indonesia, sehingga menjadi kunci “kemenangan” bagi Kominfo ditengah proses hukum yang belum tuntas terkait ASO.

Kita tunggu saja perkembangannya.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year