JAKARTA (IndoTelko) Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan menjadi titik balik bagi dunia usaha. Regulasi ini tidak hanya memperketat standar transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mendorong perusahaan melakukan transformasi digital pada sistem pelaporan keuangan mereka.
Melalui integrasi dengan Platform Bersama Pelaporan Keuangan, laporan keuangan kini diposisikan sebagai instrumen strategis yang menentukan kredibilitas dan akses pendanaan. Perusahaan dituntut menyajikan data yang terstandarisasi, terintegrasi, dan dapat ditelusuri secara real time dalam ekosistem digital nasional.
Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Indra S. Widodo menilai PP 43/2025 merupakan transformasi fundamental bagi dunia usaha dan profesi akuntan publik.
Menurutnya, perusahaan yang mampu beradaptasi lebih cepat terhadap standar baru akan memiliki keunggulan kompetitif. Digitalisasi proses akuntansi tidak hanya meningkatkan akurasi, tetapi juga menekan biaya kepatuhan dalam jangka panjang melalui pengurangan human error dan peningkatan sinkronisasi data antar lembaga.
“Laporan keuangan kini menjadi fondasi kepercayaan publik. Perusahaan harus memastikan sistem internal mampu menyajikan data akurat dan sesuai standar,” ujarnya.
Implementasi PP 43/2025 membawa implikasi strategis lintas lini.
Pertama, digitalisasi pelaporan mendorong efisiensi operasional dan mempercepat proses audit. Sistem terintegrasi memungkinkan monitoring lebih transparan serta memudahkan pengawasan regulator.
Kedua, mitigasi risiko fraud dan kesalahan material semakin diperkuat. Standarisasi ketat menuntut kompetensi tinggi dalam penyusunan laporan, sekaligus memberikan perlindungan reputasi bagi perusahaan.
Ketiga, akses pendanaan menjadi lebih terbuka bagi perusahaan yang mampu menjaga konsistensi dan transparansi. Investor akan lebih mudah membandingkan kinerja keuangan antar entitas karena format dan metodologi yang semakin seragam.
Regulasi ini juga menggeser peran Kantor Akuntan Publik dari sekadar auditor menjadi mitra strategis transformasi digital. KAP membantu perusahaan menavigasi kompleksitas standar baru, memastikan kesiapan sistem informasi, serta menjaga integritas data dalam integrasi nasional.
Dalam konteks ekonomi digital, kepatuhan terhadap PP 43/2025 bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Transparansi dan kualitas laporan keuangan menjadi variabel yang memengaruhi valuasi, kepercayaan pasar, dan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Dengan standar yang semakin tinggi, perusahaan yang responsif terhadap transformasi ini berpotensi memperkuat daya saing sekaligus membangun fondasi tata kelola yang lebih kokoh di tengah dinamika ekonomi yang kian terdigitalisasi.(ak)