telkomsel halo

PayPal menguji wibawa regulator

10:31:00 | 31 Jul 2022
PayPal menguji wibawa regulator
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 29 Juli 2022 mengaku telah menerima pendaftaran  8.962  Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Angka itu terdiri atas 8.680 PSE Domestik dan 282 PSE Asing.

Berdasarkan hasil evaluasi Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat beberapa dari 100 PSE atau Over The Top (OTT) terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran, antara lain: PayPal, DOTA 2, CS GO, Steam, dan Yahoo Search. Ada juga 63 PSE yang di suspend karena dianggap datanya tidak sesuai.  

Dalam pernyataan yang dikeluarkan 29 Juli 2022, Kominfo menegaskan akan mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada sepuluh OTT tersebut apabila tidak melakukan pendaftaran sampai dengan 29 Juli 2022 Pkl 23.59 WIB.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: aduanpseprivat@kominfo.go.id.

Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama Pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Kominfo menepis pendaftaran ini dapat “mengintip” percakapan. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.
 
Regulator juga membantah mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud. Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kominfo beserta Kementerian/Lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan.
 
Perlawanan
Tak sampai sehari penegakkan aturan dilakukan regulator, pengguna dari 10 layanan melakukan perlawanan di media sosial. Para gamers yang banyak memanfaatkan Steam menilai langkah Kominfo tidak mendukung ekosistem game online.

Lebih kencang lagi perlawanan dari pengguna PayPal. Platform transaksi keuangan digital PayPal telah digunakan oleh lebih dari 400 juta pengguna aktif di 200 negara dari seluruh dunia, PayPal juga dapat digunakan untuk 100 jenis mata uang yang berbeda. Di Indonesia, PayPal juga cukup terkenal karena cakupan jaringannya yang sangat luas.

Entah gamang dengan keriuhan di media sosial atau kenapa,  Kominfo mengumumkan bahwa per 31 Juli 2022, Kominfo mengumumkan blokir untuk PayPal dicabut. Pencabutan pemblokiran itu dilakukan sejak jam 8 pagi, 31 Juli 2022.

Dalam konferensi pers virtualnya, Dirjen Aptika Kominfo Samuel A Pangerapan menyatakan keputusan pencabutan blokir PayPal hanya sementara  setelah Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat.

Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin. Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," tutupnya.

Pernyatan Pria yang akrab disapa Semmy ini tentu membuat kening berkerut, karena pada 30 Juli 2022, di sejumlah media mengungkapkan PayPal tidak merespons surat yang dikirimkan untuk segera melakukan pendaftaran.

"Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email Kalau kita tidak tegas juga kapan kita merdekanya. Mereka ingin berusaha di Indonesia tetapi tidak ingin mematuhi peraturan di Indonesia yang dirugikan lebih besar lagi nantinya masyarakat," tuturnya.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak bisa menunggu semua siap untuk memenuhi persyaratan. "Mau sampai kapan? Kapan kita merdekanya? Ini ya memang ada risikonya yang kita hadapi. Kita bantu, kalau masyarakat dirugikan akan kita bantu," tutupnya.

Bahkan Semmy mengungkapkan PayPal belum mendapatkan izin di Bank Indonesia (BI). "Belum! (PayPal mendaftar PSE), bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK," ujarnya.

Semmy pun pada 30 Juli 2022 mengatakan, pemblokiran sementara ini tidak ada batas waktunya. Jika pemblokiran mau dicabut, maka pihak PayPal harus mengurus perizinan yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

Melihat perkembangan terbaru (31 Juli 2022), tentunya ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan aturan karena pelaksanaannya tidak terukur sehingga wibawa regulator terdegradasi di mata pelaku usaha dan masyarakat. Sebuah harga yang mahal!

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year