JAKARTA (IndoTelko) - Platform Klikpajak dari Mekari mempermudah pemilik bisnis untuk melaporkan SPT tahunan badan yang tenggat waktunya jatuh di akhir bulan April.
Menurut keterangan DJP, jumlah penyampaian SPT per tanggal 16 Maret 2021 (setelah pandemi) sebesar 96,4% secara elektronik dan sebesar 3,6% secara manual. Sedangkan untuk periode yang sama sebelum pandemi, jumlah penyampaian SPT per tanggal 16 Maret 2020 adalah sebesar 96,0% secara elektronik dan sebesar 4,0% secara manual.
Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
“Awal tahun menjadi masa - masa krusial bagi DJP dan wajib pajak untuk memastikan agenda pelaporan SPT tahunan berjalan sesuai dengan harapan. Karenanya, Klikpajak siap membantu wajib pajak, khususnya badan, untuk melaporkan SPT tahunan lebih mudah dengan jaringan yang stabil untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT. Tentunya kami menjamin keamanan data dan memastikan setiap fitur kami sudah sesuai dengan standar dari DJP,” ujar VP Marketing Mekari Standie Nagadi.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.
“Di masa lapor SPT tahunan ini, kami memaksimalkan kinerja platform Klikpajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunduh software terpisah untuk melakukan pelaporan pajak. Cukup klik ke website, semua fitur bisa langsung digunakan oleh wajib pajak. Kemudahan ini diharapkan bisa memberikan pengalaman lapor pajak dengan efisien serta mematahkan stigma bahwa mengurus perpajakan bisnis itu ribet dan memakan waktu lama,” ujar Standie.(wn)