telkomsel halo

RUU PDP dikembalikan ke Kominfo

10:51:32 | 29 Okt 2019
RUU PDP dikembalikan ke Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
JAKARTA (IndoTelko) - Perjalanan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sepertinya masih panjang untuk disahkan tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan draft RUU PDP telah dikembalikan kembali oleh Sekretariat Negara ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dibahas bersama kementrian lainnya.

"Update yang saya dapat draft RUU PDP dikembalikan ke (Kominfo). Saya akan ajak semua pemangku kepentingan dan parlemen untuk mendiskusikan hal ini," katanya kemarin.

Johnny mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan keterlibatan di dalam proses pembentukan undang-undang.  "Jadi, jangan sampai nanti setelah UU nya jadi baru kita bersuara, baru nanti minta diulang, ya berhenti prosesnya," harapnya.

RUU PDP telah dibahas di era Menkominfo dipegang Rudiantara periode 2014-2019. 

Salah satu kendala dalam penyusunan RUU PDP adalah menyesuaikan aturan tentang data pribadi yang tersebar dalam 32 regulasi. Status RUU PDP sendiri saat ini telah selesai proses harmonisasi dan finalisasi antar kementerian/lembaga, untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR.

Kabarnya, ada tujuh pasal yang perlu direvisi dalam draf RUU PDP yakni Pasal 20 mengenai permintaan data pribadi. Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi. Pasal 7 mengenai hak memperbarui dan memperbaiki data pribadi. Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan.

Berikutnya, Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip perlindungan data pribadi. Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual. Pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi. Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

RUU PDP akan diajukan masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR periode 2019-2024.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year