JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (RPM Pelaksana PP TUNAS).
Konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan regulasi.
RPM tersebut disusun untuk menindaklanjuti sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, antara lain Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6), yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Dalam rancangan regulasi tersebut, Komdigi mengatur beberapa substansi utama yang dibagi ke dalam delapan bab. Bab I memuat ketentuan umum yang mencakup definisi dan ruang lingkup pengaturan, termasuk informasi batasan usia minimum anak, penilaian profil risiko produk dan layanan digital, serta pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik.
Bab II mengatur batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur digital yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Bab ini juga memuat kewajiban PSE untuk melakukan penilaian mandiri guna memastikan kesesuaian produk dan layanan dengan rentang usia anak.
Selanjutnya, Bab III mengatur kewajiban PSE melakukan penilaian profil risiko atas produk, layanan, dan fitur yang diselenggarakan, termasuk indikator penilaian risiko serta mekanisme verifikasi atas hasil penilaian mandiri tersebut.
Pada Bab IV, RPM mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, yang mencakup pengawasan umum, pemantauan dan penelusuran, penanganan laporan atau aduan, hingga pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan.
Sementara itu, Bab V memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi PSE yang melanggar ketentuan, termasuk keberlakuan dan tata cara penyampaian keputusan pengenaan sanksi.
RPM ini juga memberikan ruang keberatan bagi PSE. Bab VI mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap keputusan atau tindakan administratif, mekanisme penyelesaian keberatan, serta pengajuan banding administratif atas keputusan sanksi.
Adapun Bab VII berisi ketentuan peralihan dan Bab VIII memuat ketentuan penutup.(wn)