telkomsel halo

Revisi UU P2SK berpotensi picu eksodus investor kripto ke luar negeri

04:15:00 | 10 Nov 2025
Revisi UU P2SK berpotensi picu eksodus investor kripto ke luar negeri
JAKARTA (IndoTelko) —Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pelaku industri aset kripto.

Regulasi yang bertujuan memperjelas pengawasan aset digital di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu dinilai berpotensi menekan peran pelaku lokal dan memicu eksodus pengguna ke platform luar negeri.

Dalam draf revisi yang beredar, Pasal 215C poin 9 mengatur bahwa bursa kripto wajib memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital, termasuk kripto dan turunannya. Sementara Pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.

Sejumlah pelaku industri menilai, jika diterapkan tanpa penyesuaian, aturan ini dapat memusatkan seluruh aktivitas perdagangan di bawah kendali bursa. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kemandirian Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), menurunkan daya saing, dan bahkan menyebabkan penutupan perusahaan lokal yang selama ini menjadi penghubung utama masyarakat dalam bertransaksi kripto.

Salah satu risiko terbesar yang disoroti adalah eksodus pengguna ke platform asing apabila regulasi domestik dinilai terlalu membatasi. Selain menggerus potensi ekonomi nasional, fenomena itu juga bisa menurunkan penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan kripto lokal.

Berdasarkan riset LPEM FEB UI tahun 2024, sektor kripto telah menyumbang nilai tambah bruto sekitar Rp70,04 triliun terhadap perekonomian nasional. Namun, dari total potensi ekonomi senilai Rp260 triliun, masih terdapat potensi Rp189,4 triliun atau 72,85% yang belum tergarap dan sebagian besar terserap oleh platform luar negeri yang belum teregulasi.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah pemerintah memperkuat regulasi perlu disambut positif, namun ia mengingatkan agar prosesnya tidak justru menghambat pelaku lokal yang telah berkontribusi membangun ekosistem kripto.

“Kami memahami bahwa revisi undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sektor keuangan nasional, termasuk industri aset digital. Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tidak mematikan pelaku lokal yang sudah berkontribusi membangun ekosistem kripto di Indonesia,” ujar Calvin.

Ia menambahkan, Tokocrypto mendukung langkah pemerintah menata industri secara berkelanjutan, namun berharap seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam penyusunan kebijakan agar hasilnya seimbang.

“Kami percaya, regulator akan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Dengan begitu, revisi ini bisa menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” tambahnya.

GCG BUMN
Hingga saat ini, pembahasan revisi UU P2SK masih berlangsung secara tertutup dan belum dipublikasikan secara luas. Industri kripto berharap agar arah perubahan ini memperjelas pengawasan tanpa menekan ruang inovasi, sehingga potensi ekonomi digital Indonesia dapat terus tumbuh tanpa mendorong pengguna ke luar negeri.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories