telkomsel halo

Kominfo belum masukkan naskah RUU PDP ke DPR

10:21:28 | 11 Jul 2019
Kominfo belum masukkan naskah RUU PDP ke DPR
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah ternyata belum memasukkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan RUU PDP mendesak untuk dibahas guna menghindari penyalahgunaan data.   

“Indonesia termasuk negara yang terlambat menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi. Ketika kita masih sibuk mengejar revolusi industri 4.0, sebagian sudah berbicara 5.0. Sampai hari ini proses RUU PDP belum ada kemajuan karena pemerintah belum menyerahkan naskah ke DPR,” tutur Sukamta seperti dikutip dari DPR.go.id (11/7).  

Menurutnya, keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengusul RUU Perlindungan Data Pribadi dipertanyakan. Soalnya, DPR RI tidak bisa melakukan pembahasan jika pemerintah belum menyerahkan drafnya.

"Itu semua tergantung pemerintah. Harapan kita sih sebetulnya sebelum bulan Juli berakhir sudah bisa diselesaikan. Namun, karena ini sudah terlambat, mudah-mudahan pertengahan Agustus bisa diselesaikan," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI sangat bersemangat untuk menyelesaikan RUU PDP sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019.  

Diharapkannya, data pribadi yang dimiliki masyarakat di dunia maya dapat terlindungi dengan adanya UU tersebut.   

“Tetapi kalau pemerintah sendiri belum menyodorkan, sementara konsep daripada UU PDP adalah government inisiative, ya susah. Kita menganggap kalau tidak tercapai sekarang, ya akan tercapai pada periode yang akan datang, itu pasti akan lama lagi. Mereka beralasan masih banyak pasal-pasal yang bertabrakan. Menurut saya justru itu, proses sinkronisasi ada di mereka di pemerintah,” ujar Satya.

Ia memastikan tidak ada pertentangan yang terjadi antar Fraksi di DPR RI mengenai pembentukan RUU PDP tersebut. “Bahkan seluruh Fraksi memang menginginkan adanya perlindungan mengenai data pribadi ini. Tidak ada pertentangan kepentingan, semua sangat mendukung. Tanyakan pemerintah kapan draf itu bisa segera dimasukkan ke DPR,” tegasnya.  

Satya juga membeberkan tahapan agar masyarakat dapat mengawal pembahasan RUU PDP untuk segera diselesaikan. Setelah selesai harmonisasi di Sekretariat Negara akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg), kemudian draf akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan di Paripurna DPR RI. Dalam Paripurna harus ada Amanat Presiden (Ampres), karena RUU PDP tersebut merupakan usulan Pemerintah. 

“Rancangan ini kan merupakan usulan pemerintah, kalau Ampres sudah turun, sudah tinggal Paripurna diketok palu kita langsung kerjakan dan kalau untuk regulasi menyangkut masalah legislasi itu di saat kita reses pun bisa diminta untuk kerja. Kalau sudah sampai di kita, dalam satu bulan saya jamin akan selesai,” tutupnya. 

Sebelumnya, ELSAM bekerja sama dengan Kominfo menyelenggarakan diskusi publik mengenai perlindungan data pribadi di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019 lalu. 

Dalam keynote speechnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyoroti perihal rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia terkait perlindungan data pribadi. Rudiantara juga menekankan tentang urgensi pengesahan peraturan perundang-undangan yang menjadi regulasi payung perlindungan data pribadi.

“Di UU Telekomunikasi ada diatur operator harus melindungi data pribadi pelanggannya. Tapi ini hanya berlaku di sektor telekomunikasi saja. Di UU lain pasti ada juga. Permasalahannya, terkadang ada UU yang isinya conflicting satu sama lain atau interpretasinya berbeda dengan UU lain. Sudah saatnya kita punya satu regulasi yang menyatukan regulasi-regulasi yang bertabrakan,” ungkapnya.

Sementara Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengingatkan tentang pentingnya melindungi hak-hak dasar individu sebagai subjek data.

“Hak privasi erat kaitannya dengan dignity. Tidak adanya perlindungan data pribadi dapat berakibat pada kerugian tidak hanya ekonomi tapi juga aspek lain. Misalnya dalam konteks kesehatan. Oleh karenanya, berbeda dengan komoditas lain, data pribadi itu tidak bisa diperjualbelikan,” ungkapnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year