JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan kecerdasan buatan Grok milik X Corp secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat setelah perusahaan tersebut menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan langkah ini bukan bentuk pelonggaran penuh, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/1).
Melalui surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas potensi penyalahgunaan layanan. Upaya tersebut mencakup penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses fitur tertentu, penajaman kebijakan internal dan penegakan aturan, serta aktivasi protokol respons insiden.
Kemkomdigi menyatakan seluruh klaim perbaikan tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran prinsip perlindungan anak.
Menurut Alexander, pemantauan akan dilakukan secara aktif selama masa normalisasi. Pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan kembali pembatasan apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menambahkan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi, dijalankan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi dengan tujuan melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman.
Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander. (mas)