telkomsel halo

Warga sipil gugat aturan kuota internet ke MK

05:15:00 | 05 Jan 2026
Warga sipil gugat aturan kuota internet ke MK
JAKARTA (IndoTelko) Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem penghangusan kuota internet yang diatur dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan ditujukan terhadap ketentuan yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Para pemohon menilai sistem hangusnya kuota internet merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi online menyatakan kuota internet merupakan alat produksi utama dalam pekerjaannya, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota internet, ia kehilangan akses terhadap aplikasi kerja dan sumber penghasilan.

Dalam permohonannya, Didi menjelaskan bahwa ia kerap mengalami kondisi kuota internet hangus sebelum masa berlaku berakhir. Situasi tersebut memaksanya memilih antara meminjam uang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja karena tidak memiliki kuota.

“Kuota internet adalah alat produksi utama saya. Ketika kuota hangus sebelum masa berlaku habis, saya kehilangan kepastian ekonomi sebagai driver online,” tulis Didi dalam gugatannya.

Hal serupa dialami Wahyu Triana Sari, istri Didi, yang sehari-hari menjalankan usaha sebagai pedagang online. Wahyu membutuhkan paket kuota internet berkapasitas besar agar bisnisnya berjalan lancar. Namun, ia mengaku mengalami kerugian ketika kuota hangus meskipun masih tersisa cukup banyak.

Ia terpaksa membeli paket baru meski kuota sebelumnya belum habis. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak milik pribadi.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan sistem penghangusan kuota memaksa kliennya melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama.

“Keadaan ini memaksa pemohon membayar dua kali untuk kuota internet yang seharusnya masih dapat digunakan. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku,” ujarnya.

Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut dinilai mengandung norma kabur karena memberikan kebebasan berlebihan kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sekaligus mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

Selain itu, pemohon menilai penghangusan kuota melanggar hak milik yang dijamin konstitusi.

“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” kata Viktor.

Melalui gugatan ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

GCG BUMN
Isu kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir telah menjadi perbincangan publik sepanjang 2025, dengan sejumlah kajian menyebut praktik ini merugikan konsumen karena sisa kuota yang sudah dibayar tidak dapat digunakan dan dinilai seperti “sampah digital termahal”. Fenomena ini memicu debat tentang perlindungan konsumen, perlunya transparansi dalam kontrak layanan, serta potensi kerugian besar konsumen akibat kuota yang tidak dipakai tetapi hangus.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories