telkomsel halo

Senjata baru mengatur ride-hailing

11:37:00 | 13 Jan 2019
Senjata baru mengatur ride-hailing
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017 yang selama ini dikenal sebagai regulasi untuk taksi online (Taksol).  

Ini adalah aturan terbaru yang dikeluarkan Kemenhub untuk ride-hailing berbasis roda empat setelah beberapa sebelumnya selalu kandas karena ditolak melalui Mahkamah Agung (MA) oleh sekelompok pelaku usaha.

Total keseluruhan ada 46 pasal yang tertuang dalam regulasi baru pengganti PM 108/2017 ini.

Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif serta mengatur suspensi bagi mitra pengemudi dalam aturan terbaru ini.

Dalam aturan ini aplikator diminta untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat.

Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana.  

Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur.

Untuk kuota armada akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan untuk luar Jabodetabek akan diatur oleh Gubernur dari masing-masing provinsi.

Terkait sanksi bagi aplikator akan ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemenhub dapat memberikan rekomendasi atau melaporkan kepada Kominfo untuk menutup atau menonaktifkan aplikasi apabila melakukan pelanggaran.

Ojol
Hal yang menarik adalah terobosan berani dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi atau yang dikenal dengan regulasi untuk Ojek Online (Ojol) pada Maret mendatang.

Penyusunan regulasi ini didasari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di dalam pasal 22 yang menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya.

Ada 3 aspek yang diutamakan untuk Ojol yaitu tarif, suspend, dan keselamatan yang akan dibuatkan normanya.  

Langkah Kemenhub ini layak didukung karena mengacu laporan yang dikeluarkan Google dan Temasek dalam "e-Conomy SEA 2018 Southeast Asia’s internet economy" untuk bisnis ride-hailing, Indonesia memiliki nilai bisnis US$3,7 miliar dan menjadi US$14 miliar pada 2025.

Pemicu pertumbuhan di sektor ini adalah adanya konsolidasi di layanan Food delivery, pemain mengembangkan Financial services sebagai salah satu wujud “Everyday apps”, serta menjaga profitabilitas.

Model bisnis dari Ride-hailing yang terus berkembang tentu harus diikuti oleh payung hukum yang jelas. Diharapkan setelah Kemenhub berani menata aturan main di layanan transportasinya, maka menyusul Kominfo memperkuat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri soal Over The Top (OTT).

Tak ketinggalan menengakkan UU Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos bagi bisnis jasa pengiriman yang dilakukan ride-hailing agar ada kesetaraan bagi pelaku usaha pengiriman ekspres lainnya.

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year