telkomsel halo

Gaduh revisi PP PSTE, Mastel kirim surat ke Mensesneg

08:32:59 | 01 Nov 2018
Gaduh revisi PP PSTE, Mastel kirim surat ke Mensesneg
Ketum Mastel Kristiono (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kegaduhan yang ditimbulkan oleh aksi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan menguber revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) agar disahkkan Presiden Joko Widodo pada akhir  tahun ini membuat Masyarakat Telematika Indonesia mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Pratikno pada 30 Oktober 2018.

Dalam surat dengan No 066/MASTEL-KU/X/2018 yang ditandatangani Ketua Umum Mastel Kristiono itu terlihat organisasi yang sering disebut “Rumah Besar” insan telematika nasional itu memberikan usulan terkait rencana pemerintah mengubah PP No. 82 Tahun 2012.     

Mastel mengingatkan pemerintah dalam revisi PP PSTE harus memperhatikan 10 isu utama yaitu:  
1. Penegakan Kedaulatan Negara dengan terjaganya data-data penting
2. Kemajuan Bangsa
3. Keamanan Data, Warga Negara dan Negara
4. Perlindungan Data Pribadi
5. Pelaksanaan Penegakkan Hukum secara efektif
6. Kemajuan SDM Indonesia
7. Mendukung/mendorong tumbuhnya Industri Nasional
8. Terciptanya “Fair Playing Field”
9. Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara
10. Tercapainya Efisiensi Penggunaan Bandwidth

Mastel berpandangan agar tujuan bisa dicapai beberapa hal penting perlu ditambahkan ke dalam draft RPP Perubahan PP 82/2012 versi tanggal 24 September 2018, yaitu :

1. Perlakuan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik dari luar wilayah Indonesia.
Menambahkan ayat pada pasal 5 berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, yang melakukan transaksi yang menimbulkan akibat hukum di wilayah hukum Indonesia, wajib melakukan pendaftaran dan mencatatkan transaksinya kepada IPPS”.

2. Pembatasan Penggunaan Tenaga Ahli Asing.
Menambahkan klausul Batasan kondisi pada pasal 11 ayat (2) sehingga berbunyi: “Dalam hal belum terdapat tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan tenaga ahli asing secara terbatas dari segi otoritas, kemampuan, batas waktu, dan perlu dibuat rencana transfer keahlian”.

3. Penambahan Definisi Data Elektronik Tinggi.
Menambahkan batasan Data Elektronik Tinggi pada pasal 83L ayat (1) sehingga berbunyi: “Data Elektronik Tinggi merupakan data yang mempunyai nilai ekonomi dan/atau dapat berdampak sosial dan/atau memenuhi kriteria bahwa ancaman dan/atau gangguan terhadap Data dimaksud mengakibatkan atau berdampak pada kepentingan pemilik data elektronik dan/atau sektornya”.

4. Penempatan Data Elektronik Tinggi.
Mengusulkan perubahan prinsip tentang penempatan Data Elektronik Tinggi pada pasal 83L yaitu: “Data Elektronik Tinggi wajib ditempatkan di wilayah Indonesia dan dapat memiliki duplikasi di luar wilayah Indonesia, kecuali IPPS menentukan lain”.

Sebelumnya,  Kaukus asosiasi pelaku usaha lokal yang terdiri dari Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO), Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Asosiasi Big Data & AI (ABDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan aturan yang berdampak langsung dengan usahanya itu. (Baca: Kisruh PP PSTE)

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan dokumen revisi PP PSTE sudah tahap sinkronisasi, di mana artinya telah mencapai tahap akhir untuk dicek kembali sebelum ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah disahkan," kata Pria yang akrab disapa Semmy itu kemarin. 

Menurutnya, kewajiban penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) tidak sesuai dengan tujuannya, karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data bukan fisiknya.

Dalam draft revisi PP PSTE, data diklasifikasikan ke tiga bagian yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Data strategis  menyangkut keamanan dan pertahanan negara. Data tinggi tergantung kriteria dari sektor, sementara data rendah yang bisa diakses oleh publik.

GCG BUMN
Ide klasifikasi data ini dianggap sama saja menggadaikan kedaulatan digital Indonesia karena apapun jenis data jika bersinggungan dengan warga negara dan terjadi di Indonesia seharusnya diproses serta di tempatkan di tanah air.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories