telkomsel halo

PP PSTE direvisi, data center tak perlu ada di Indonesia

11:26:11 | 29 Sep 2018
PP PSTE direvisi, data center tak perlu ada di Indonesia
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mantap untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)untuk mengantisipasi lajunya perkembangan teknologi guna mendukung visi pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai energi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan revisi PP PSTE akan tetap memperhatikan hal-hal strategis yang menyangkut masalah keamanan, intelijen dan semua berkaitan dengan kenegaraan, terutama dalam isu penempatan data center.

"Kita kan lagi gencar untuk mendorong ekonomi digital melalui startup. Banyak startup juga sedang jalan, sedangkan ada kebijakan yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012  bahwa data center harus di Indonesia. Kalau data center untuk startup semuanya ada di Indonesia juga tidak bisa optimal prosesnya nanti," ujar Rudiantara, kemarin.

Menurutnya, ke depannya teknologi digital akan beralih ke cloud computing dibandingkan memiliki data center sendiri. Maka pembahasan data center merupakan hal yang perlu diperhatikan pada revisi nanti.

"Jadi dipisah antara data strategis yang harus ada di dalam negeri dengan karakteristik yang tidak boleh dipertukarkan dengan negara lain seperti data yang terkait dengan keamanan negara. Sedangkan yang lain yang memberi multiplayer efek kepada perkembangan ekonomi digital lebih cepat itu akan kita buka untuk cloud computing," ucap Rudiantara.

Sedangkan untuk pelaksanaanya, ada dua hal yaitu data dan prosesnya secara virtual. Tahapan data sampai proses cloud computing, Indonesia beralih bukan sebagai pemilik namun adalah pelanggan. "Kita harus dorong inovasi-inovasi yang bersifat meningkatkan perkembangan ekonomi digital," ujar Rudiantara.

Ditambahkannya, revisi PP harus dilakukan karena teknologi digital terus berkembang dengan cepat. Oleh sebab itu Kemenominfo terus berupaya untuk dapat mengakomodasinya.

Rudiantara optimistis revisi PP dapat secepatnya diselesaikan. Walaupun dalam prosesnya memang tidak begitu mudah karena terkendala pembahasan di multi sektor. (Baca: Revisi PP PSTE)

Pembahasan lainnya pada rapat koordinasi adalah menyoal landasan hukum penanganan berbagai konten negatif, seperti penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, di setiap kanal media sosial maupun media online.

"Sekarang kan kalo ada hoaks yang diproses adalah si penyebar atau pelanggar saja. Ke depannya seluruh ekosistemnya juga ikut bertanggung jawab, termasuk platformnya," kata Rudiantara.

GCG BUMN
Padahal, maraknya penyebaran konten negatif ikut disebabkan oleh minimnya proses penyaringan di setiap platform media.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories