telkomsel halo

Pemerintah harus berikan perlindungan bagi kabel laut

09:37:00 | 12 Jul 2018
 Pemerintah harus berikan perlindungan bagi kabel laut
CEO Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria A.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah diharapkan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi keberadaan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) karena perannya yang strategis di infrastruktur telekomunikasi nasional.

"Seiring dengan penetrasi internet sudah menembus 50% total populasi penduduk Indonesia atau sekitar 143 juta orang telah terhubung dengan dunia maya pada 2017, bisa dikatakan SKKL sebagai tulang punggung yang menghubungkan Indonesia dengan dunia luar adalah aset strategis nasional. Layaknya aset strategis, tentu harus mendapat perlindungan dan penegakkan hukum maksimal jika ada pihak-pihak yang merusak," saran CEO Ketrosden Triasmitra, Titus Dondi Patria A. kemarin.

Diungkapkannya, saat ini sebagian jaringan SKKL di jalur perairan Indonesia masih tidak terlindungi (unprotective), artinya jika terjadi gangguan terhadap SKKL seperti contoh: Fiber cut, dan tidak ada alternatif jalur SKKL yang tersedia mengakibatkan terputusnya komunikasi di area tersebut (blackout).

Penyebab terbesar putusnya jaringan SKKL adalah karena kena jangkar kapal, vandalisme dan aktifitas nelayan. Selain itu, reklamasi belakangan juga terindikasi mengancam keberadaan titik pendaratan SKKL.

Saat ini gateway komunikasi internasional Indonesia masih mengandalkan jalur Batam-Singapura. Jika jalur SKKL Batam ke Singapura putus, maka layanan internet, basis data dari dan ke luar negeri dan SLI serta SMS secara nasional akan terputus juga.

Belum lagi seluruh website yang servernya berada di Indonesia tidak dapat diakses sehingga kerugian yang timbul di samping dari hilangnya pendapatan seluruh operator yang diperkirakan sebesar Rp 6,8 triliun per bulan, juga para pelanggan yang kehilangan bisnis opportunity, terputusnya informasi dan dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas.

Dijelaskannya, sebuah SKKL biasanya sudah terdaftar dan masuk ke dalam Peta Laut atau Peta Hidrografi dan Oseanografi (Peta Hidros) yang menjadi acuan di dalam melakukan setiap pelayaran. Sehingga setiap kapal yang berlayar ketika mendekati dan memasuki setiap wilayah tertentu di laut yang terdapat di dalam Peta Hidros akan mengetahui adanya SKKL didasar laut tempat kapal tersebut berlokasi.

Artinya, kapal dilarang untuk membuang jangkar sembarangan apalagi pada wilayah jalur SKKL yang dapat menyebabkan putusnya SKKL (Fiber cut).

"Peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang perlindungan terhadap SKKL baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri sudah cukup memadai. Hal yang dibutuhkan sekarang menjalankan dan menegakkannya secara maksimal," tegasnya.

Misalnya, penegakan hukum dan proses hukum bila terjadi tindak pidana pengrusakan SKKL seperti vandalisme / pencurian, illegal anchorage.

Dasarnya adalah Pasal 38 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, secara tegas mengatur bahwa: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.”

Ini artinya perbuatan illegal anchorage, kegiatan vandalisme, aktifitas reklamasi yang menyebabkan gangguan atau putusnya SKKL merupakan tindak pidana pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi.

Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar Pasal 38 UU Telekomunikasi diatur dalam Pasal 55 yang menetapkan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Pelaku tindak pidana pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi, juga dapat diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 406 dan Pasal 408 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman penjara 4 tahun dan Pasal 363 (Pencurian) dengan ancaman penjara 9 tahun.

Polri selaku penyidik untuk tindak pidana, khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengrusakan SKKL, bila diperlukan dapat meminta bantuan pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Kominfo.

Pelaku tindak pidana di bidang telekomunikasi tersebut dapat juga dituntut secara perdata oleh pihak yang dirugikan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum.

Kerugian yang harus diganti tidak hanya berupa biaya restorasi atau perbaikan SKKL, tetapi juga kerugian karena hilangnya pendapatan dari pemilik atau pengguna SKKL.

"Selama ini banyak pemilik SKKL kalah jika beradu argumen kalau asetnya "tergaruk" jangkar kapal. Sekarang berkat sistem monitoring marine traffic yang dimiliki Triasmitra, pemilik SKKL bisa buktikan data yang shahih untuk di bawa ke ranah hukum. Kami sudah buktikan dengan kemenangan di kasus putusnya SKKL Jakarta-Bangka-Batam-Bintan-Singapura (B3JS) yang terkena jangkar kapal milik perusahaan swasta pada tanggal 30 November 2017," pungkasnya.

Dalam kasus itu, Triasmitra telah menemukan fakta bahwa benar yang menyebabkan putusnya kabel laut adalah akibat tertarik atau terbawa jangkar Kapal,  dan hal ini dapat ditemukan berdasarkan bukti rekaman sistem monitoring marine traffic yang dimiliki Triasmitra. (Baca: Aplikasi Monitoring Kabel Laut)

Untuk mendukung bukti ini, maka diperoleh juga data hasil monitoring dari sistem monitoring berupa hasil pencarian kapal dari aplikasi Dashboard Vessel Security yang dimiliki Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla). (Baca: Vandalisme Kabel Laut)

Sebelumnya, Komisi I DPR RI meminta Bakamla menangani dengan serius vandalisme terhadap kabel serat optik bawah laut karena bisa memberikan ancaman bagi kedaulatan laut Indonesia.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year